Ketua MA: Serahkan Diri, Susno Duadji Kesatria

Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVAnews -
Peserta UTBK Diimbau Waspada Penipuan Janji Kelulusan
Mahkamah Agung (MA) mengapresiasi langkah terpidana kasus korupsi PT Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, yang bersedia menyerahkan diri kepada Kejaksaan pada Kamis, 2 Mei 2013 pukul 23.10 WIB. Sesuai putusan MA, mantan Kabareskrim itu harus mendekam di dalam penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Niat Mulia Maarten Paes untuk Timnas Indonesia

"Dia bersedia menyerahkan diri ke Kejaksaan, jadi bukan dieksekusi. Jadi Pak Susno ini betul-betul menunjukkan jiwa yang kesatria," ujar Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali usai acara launching majalah warta MA di kantornya, Jumat, 3 Mei 2013.
Kisah Mualaf Jorvan Vieira Pelatih Timnas Irak yang Berhasil Membawa Timnya Menjuarai Piala Asia


Sebagai warga negara yang baik, menurut Hatta, Susno memang seharusnya mematuhi putusan MA. "Sebab putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata dia.


Pada 22 November 2012 lalu, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Susno Duadji. Dengan ditolaknya kasasi itu, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan.


Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Susno membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.


Hatta menegaskan tidak ada yang multitafsir dalam putusan Susno itu. Putusan kasasi MA memang tidak perlu menyebutkan perintah penahanan. "Kalau sudah dihukum di bawah (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi), kemudian Susno mengajukan kasasi dan MA sependapat dengan Pengadilan Tinggi, itu cukup menolak saja. Dengan menolak itu berarti sama dengan keputusan Pengadilan Tinggi. Tidak perlu diulangi lagi," tegasnya.


Sebelumnya, Susno Duadji sempat menolak dieksekusi dengan berargumen bahwa vonis MA tidak sah karena tidak mencantumkan perintah penahanan bagi dirinya. Padahal, masih menurut Susno, KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf K mensyaratkan hal tersebut. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya