- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji kini mendekam di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terpidana kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 itu akan menjalani masa hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Abdul Hani mengatakan, Susno masih harus menjalani masa pengenalan lingkungan selama kurang lebih satu hingga dua pekan ke depan. Kepada Hani Susno juga berpesan, belum bersedia ditemui oleh siapa pun.
"Berdasarkan privasi Susno Duadji, dia (Susno) tidak mau dijenguk oleh siapa pun," kata Abdul Hani mengutip pesan Susno saat ditemui wartawan di Cibinong, Jumat 3 Mei 2013.
Sebelumnyha Susno dinyatakan sebagai buron oleh kejaksaan pada Senin, 29 April 2013. Setelah beberapa kali menolak dieksekusi dan sempat menghilang, purnawirawan Jenderal Polisi itu masuk daftar pencarian orang (DPO).
Susno Duadji masuk dalam DPO berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan No.B-1618/0.14/Ft/04/2013 tgl. 26 April 2013, dan juga surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Isinya meminta bantuan pencarian serta menghadirkan Susno secara paksa.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu akhirnya menyerahkan diri pada pukul 23.10 WIB, Kamis malam 2 Mei 2013. Susno tidak didampingi keluarga maupun pengacara, dia didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan empat orang jaksa. Sebelum masuk ke dalam lapas, Susno lebih dulu menjalani pemeriksaan medis tim dokter lapas. . (umi)