Sumber :
- breaking news-tvOne
VIVAnews -
Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan proses eksekusi Susno Duadji, terpidana 3,5 tahun penjara dalam korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Proses eksekusi ini diawali Kamis sore 2 Mei 2013.
"Kamis sore itu, saya didatangi seorang tamu bernama Haji Untung Sunaryo yang mengaku sebagai penasihat hukum keluarga Susno Duadji," kata Jaksa Agung dalam jumpa pers di kantornya, Jumat 3 Mei 2013.
"Kamis sore itu, saya didatangi seorang tamu bernama Haji Untung Sunaryo yang mengaku sebagai penasihat hukum keluarga Susno Duadji," kata Jaksa Agung dalam jumpa pers di kantornya, Jumat 3 Mei 2013.
Untung menyampaikan pesan Susno dan kelurga bahwa Susno bersedia dieksekusi. Namun, Susno setidaknya memberikan dua syarat. Lihat videonya di
Pertama, Susno meminta eksekutornya adalah jaksa yang ditunjuk langsung oleh Jaksa Agung. Kedua, Susno minta ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor. Seharusnya, Susno dieksekusi ke LP Sukamiskin Bandung.
"Ini sesuai dengan permohonan yang bersangkutan terdahulu dalam surat tanggal 11 Februari 2013. Kalau bisa ditahan di LP Cibinong," jelas Basrief.
Jaksa Agung pun menyetujui proses eksekusi ini, termasuk dia mesti menunjuk jaksa eksekutor untuk Susno Duadji. "Saya tentu menunjuk personil dengan terbatas."
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Untung menyampaikan pesan Susno dan kelurga bahwa Susno bersedia dieksekusi. Namun, Susno setidaknya memberikan dua syarat. Lihat videonya di