Jaksa Agung Tunjukkan Foto Susno di Lapas Cibinong

Berkas Susno Duadji Dilimpahkan ke Kejari
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
Hasto Bantah PDIP Loyo soal Hak Angket: Kami Undang Semua Pihak untuk Berani
– Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan, Kamis malam 2 Mei 2013. Susno langsung mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sesuai kesepakatannya dengan pihak kejaksaan.

Gerindra Resmi Usung Jenal Mutaqin Maju Jadi Wali Kota Bogor

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Susno tiba di Lapas Cibinong pukul 23.10 WIB, dan dua puluh menit kemudian proses administrasi Susno di Lapas itu telah rampung. “Untuk lebih meyakinkan rekan-rekan semua, ini adalah foto Pak Susno saat menandatangani surat (administrasi Lapas),” kata Basrief menunjukkan foto Susno dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jumat 3 Mei 2013.
Viral, Pendeta Ini Ajak Jemaat War Takjil: Soal Agama Kita Toleran, Kalau Soal Takjil Kita duluan


“Tepat pukul 23.30 WIB, proses administrasi selesai, dan saat ini Pak Susno sudah berada di LP Kelas 2A Cibinong. Maka kini proses eksekusi terhadap Pak Susno telah selesai, dan pencantuman nama Pak Susno dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kami nyatakan tidak berlaku lagi,” kata Basrief.


Ia mengucapkan terima kasih kepada keluarga Susno yang berjiwa besar sehingga eksekusi dapat terlaksana dengan baik. Sebelumnya, Susno sempat menjadi buron selama empat hari terhitung Senin, 29 April 2013. Ia dinyatakan buron setelah gagal dieksekusi pekan lalu, Rabu 24 April 2013.


Senin malam di hari yang sama dengan penetapan dirinya menjadi buron, Susno tiba-tiba muncul dalam sebuah video rekaman di laman YouTube. Dalam rekaman tersebut, mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan masih berada di Indonesia, tepatnya di daerah pemilihannya, Jawa Barat I. Susno membantah sengaja menghilang apalagi melarikan diri dari kejaran Kejaksaan dan Polri.


Susno mengatakan sengaja tidak muncul di muka umum untuk menghindari eksekusi liar oleh Kejaksaan Agung. Ia berpendapat, eksekusi jaksa di rumahnya di Bandung pada Rabu, 24 April 2013, dilakukan tanpa dasar hukum. “Jaksa telah mempertotonkan eksekusi tanpa dasar hukum. Putusan perkara semua batal demi hukum,” kata dia. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya