Jaksa Agung Cabut Status Buron Susno Duadji

Susno Duadji Divonis 3 Tahun 5 Bulan Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
Asnawi Sebut Level Timnas Indonesia Sudah di Atas Vietnam
- Mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis malam, 2 Mei 2013. Dengan demikian status buron atau daftar pencarian orang (DPO) Susno Duadji dicabut.

KPK Minta 'Bos Pakaian Dalam Rider' Hanan Supangkat Hadiri Pemeriksaan Kasus TPPU SYL

"Dengan eksekusi yang telah selesai tadi malam proses Susno Duadji sebagai DPO saya nyatakan tidak berlaku lagi," kata Jaksa Agung Basrief Arief saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 3 mei 2103.
Komisi XI DPR Cecar soal Anggaran Makan Siang Gratis, Sri Mulyani Minta Maaf


Basrief juga mengapresiasi kerjasama keluarga mantan Kapolda Jawa Barat itu dengan pihak kejaksaaan, sehingga mencapai kesepakatan bahwa Susno bersedia dieksekusi. "Dan Susno kini di lapas IIA Pondok Rajeg Cibinong," ujar Basrief.


Susno dinyatakan sebagai oleh kejaksaan pada Senin, 29 April 2013. Setelah beberapa kali menolak dieksekusi dan sempat menghilang, purnawirawan Jenderal Polisi itu masuk daftar pencarian orang (DPO).


Susno Duadji masuk dalam DPO berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan No.B-1618/0.14/Ft/04/2013 tgl. 26 April 2013, dan juga surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Isinya meminta bantuan pencarian serta menghadirkan Susno secara paksa.


Dalam persembunyiannya Susno Duadji angkat bicara.
, Susno mengaku saat ini sedang berada di daerah pemilihannya, dapil satu Jawa Barat. Susno adalah calon legislator Partai Bulan Bintang.


"Jadi tidak benar kalau saya hilang tidak ada rimbanya. Apalagi dikatakan melarikan diri, saya tidak akan lari dari tanggung jawab," kata Susno dalam video YouTube.


Adapun alasan Susno enggan menampakkan dirinya di muka umum adalah untuk menghindari eksekusi liar yang dilakukan oleh tim jaksa. Bagi Susno, eksekusi yang dilakukan jaksa di kediamannya, di Dago Pakar, Rabu pekan lalu merupakan eksekusi liar, karena tanpa dasar hukum.


Akhirnya pada pukul 23.10 WIB, Kamis malam, terpidana kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 menyerahkan diri. Atas kesepakatan kedua belak pihak, Susno kini mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya