Jaksa Agung: Susno Menyerahkan Diri Pukul 23.10 WIB

Susno Duadji Dibebaskan
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
Hasto Bantah PDIP Loyo soal Hak Angket: Kami Undang Semua Pihak untuk Berani
– Kejaksaan Agung menyatakan, Susno Duadji menyerahkan diri semalam, Kamis 2 Mei 2013. Untuk itu Kejaksaan mengapresiasi keputusan Susno yang pada akhirnya bersedia dieksekusi sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008.

Gerindra Resmi Usung Jenal Mutaqin Maju Jadi Wali Kota Bogor

Jaksa Agung Basrief Arief kemudian menceritakan proses penyerahan diri Susno. “Di lapangan sekitar pukul 23.10 WIB, empat orang jaksa yang saya perintahkan melakukan eksekusi sudah berada di lokasi yang disepakati (antara Kejaksaan dan Susno), dan Pak Susno hadir di Lapas Kelas 2A Cibinong,” kata Basrief dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jumat 3 Mei 2013.
Viral, Pendeta Ini Ajak Jemaat War Takjil: Soal Agama Kita Toleran, Kalau Soal Takjil Kita duluan


“Saya menghargai Pak Susno. Pelaksanaan eksekusi itu sesuai kesepakatan kami. Proses berjalan baik,” kata Basrief. Dengan penyerahan diri ini, berakhirnya perburuan terhadap Susno yang telah berlangsung selama empat hari, dimulai sejak mantan Kabareskrim Polri itu ditetapkan menjadi buron pada Senin, 29 April 2013.


Pekan lalu, Rabu 24 April 2013, Susno sempat menolak dieksekusi tim gabungan jaksa di kediaman rumahnya di Dago Pakar, Bandung. Ia tidak mau dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Ada dua alasan yang membuat Susno tak mau dieksekusi.


Pertama, tidak ada perintah pemidanaan atau penahanan di putusan Susno, baik di putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Mahkamah Agung, sehingga hal ini menyalahi Pasal 197 ayat 1 huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun keputusan MK yang menganulir Pasal 197 dianggap tidak berlaku surut. Dengan demikian, menurut mantan kapolda Jabar itu, putusan MA atas Susno batal demi hukum.


Kedua, nomor perkara antara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung berbeda. Di Pengadilan Tinggi, nomor perkara milik orang lain, tapi putusan perkara milik Pak Susno. Maka jika jaksa eksekutor bersikukuh hendak melakukan eksekusi, Susno minta jaksa menempuh upaya Peninjauan Kembali atas putusan terhadapnya untuk mengoreksi putusan itu.


Terkait kesalahan dalam putusan Susno itu, Komisi Yusidisal akan memeriksa para hakim yang mengelaurkan putusan tersebut. Sementara Susno usai menyerahkan diri semalam, langsung mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya