Korupsi Dana APBD, 32 Mantan Legislator Divonis Bersalah

Vonis Hengky Samuel Daud
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada 32 mantan anggota DPRD Gunungkidul, DIY periode 2004-2009. Puluhan legislator itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi APBD Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp3,05 miliar. Dana tersebut digunakan para terdakwa untuk dana purna tugas serta tunjangan kesejahteraan anggota DPRD.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis 2 Mei 2013.

Berkas vonis untuk 32 terdakwa dibacakan secara terpisah-pisah oleh majelis hakim. Masing-masing untuk berkas delapan orang terdakwa yakni Ratno Pintyo, Haryana Rouseno, Zaenuri, Sukar, Warta, Rojak Harudin dan Isdanu Sismiyanto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Sedangkan Irhas Imam Muhtar divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Ia juga harus mengganti uang Rp 64,8 juta, jika tidak bisa dibayar maka hartanya disita. Jika tak mencukupi diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Dalam berkas lainnya, majelis menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada Supriyono, Yogi Pradono dan Pardiro. Sedangkan Naomi Prirusmiyati divonis satu tahun 3 bulan. Selanjutnya FX Ngatijan, Purwodarminto, Bambang Eko Prabowo, Nurhadi Eko Rahmanto, dan Sumarno divonis 1 tahun penjara.

Mereka juga diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Selain itu, mereka juga harus mengembalikan uang yang diterima antara Rp 24 juta hingga Rp 66 juta.

Di berkas lain, terdakwa Sukardi divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Di berkas putusan selanjutnya, terdakwa Ternalem PA, Paiman, Sukijan, Paikun Widi Permono dan Tumijo Suryo Hadi Saputro. Mereka divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Berkas terakhir, terdakwa Untung Nurjaya, Hermanto Samintoyo, Supardi dan Chalimi divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datang ke Rumah Prabowo, Surya Paloh Sebut Ada Urusan Pilkada

Sedangkan Prodjohardjono, Endro Subektio, Supriyo, Amin Muhaimin dan Marsudi divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Bagi terdakwa Untung Nurjaya, Hermanto Samintoyo dan Supardi juga harus mengembalikan uang pengganti Rp63 juta dan Rp61 juta.

Dalam menjatuhi putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Yang meringankan terdakwa menurut Majelis Hakim,  terdakwa merupakan merupakan kepala rumah tangga, sebagian besar lanjut usia, sopan dalam persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian besar sudah mengembalikan kerugian negara.

Sementara yang memberatkan, sebagian besar tidak mengakui bersalah dalam kasus korupsi dana purna tugas selama menjadi anggota dewan. Selain itu, perbuatan yang dilakukan para anggota dewan itu bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Mendengar putusan itu, para terdakwa terlihat kecewa. Begitu juga dengan beberapa penasehat hukum para terdakwa. Mereka berencana banding atas vonis putusan tersebut. Padahal vonis hakim itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa dengan hukuman 4 hingga 7 tahun penjara. (eh)







Evakuasi penemuan mayat. (Foto ilustrasi).

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, digegerkan oleh aksi dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh MO (64 tahun) terhadap istrinya sendiri, TA.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024