Ketua MA Senang Urus Akte Kelahiran Tak Harus di Pengadilan

Akte Kelahiran
Sumber :
  • blogpejantantanggung.blogspot.com
VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pengurusan akte kelahiran yang telat tidak harus melalui pengadilan. Dengan adanya putusan itu, maka beban pengadilan akan berkurang.
Ahli Ungkap 7 Tanda Sekarat hingga Sebabkan Kematian, Apa Saja?

"Itu bagus, kami senang saja karena beban kami berkurang," ujar Hatta, di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2013.
MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres

Hatta menyatakan akan segera menghapus berbagai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran MA (Sema) yang mengatur tentang peradilan terkait pengurusan akte kelahiran.
Angger Dimas Ungkap Alasan Sang Ibunda Dimakamkan Dekat Makam Dante

"Kami akan baca dulu putusannya, jika perlu semua Sema atau Perma akan kami hapus," katanya.

Namun, Hatta mengingatkan dengan tidak adanya peran pengadilan tersebut bisa saja dimanfaatkan untuk melakukan penyelundupan hukum.

"Kalau di pengadilan kan didatangkan saksi bahwa anak ini benar lahir pada tanggal yang dicatatkan, dan benar anak dari bapak ibu yang tercatat. Sedangkan kalau petugas pencatatan sipil tidak melakukan seperti yang dilakukan pengadilan," ungkap dia.

Ke depan, Hatta berharap sidang tilang kendaraan bermotor juga tidak di pengadilan. Banyaknya calo dalam sidang tilang, kata dia, telah memperburuk citra pengadilan.

"Kalau bisa sidang tilang juga tidak di pengadilan, tetapi harus sudah online semua seperti di luar negeri," harap dia.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan dengan dihapusnya peran pengadilan dalam pembuatan akte kelahiran, maka masyarakat bisa lebih cepat dan mudah membuat akte.

"Itu akan memperpendek birokrasi dan proses. Penyelenggaraan akte kelahiran atau status kependudukan warga negara menjadi tanggungjawab pemerintah," ujarnya. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya