Ketua MA: Putusan Susno Tak Perlu Fatwa

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menegaskan tidak perlu fatwa MA terkait putusan mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji. Putusan pidana bagi Susno, sudah jelas.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

"Diminta fatwa pun, kami sama dengan isi putusan. Jadi apalagi yang dimau?" kata Hatta usai acara wisuda purnabakti 10 hakim agung, di gedung MA, Jakarta, Rabu, 1 Mei 2013.

Menurut Hatta, kesalahan nomor dalam putusan Susno sebetulnya bukan halangan untuk eksekusi. Karena itu, ke depan, MA akan membuat program dan pembinaan agar kesalahan serupa tidak terulang.

Ia mengingatkan agar semua hakim membaca baik-baik isi putusan, identitas, serta pertimbangan pada amar putusan. "Kami punya progam di seluruh provinsi untuk mensosialisasikan, sekaligus memberi pembinaan supaya kesalahan-kesalahan kecil seperti itu jangan terulang lagi," ungkap dia.

Hatta mencontohkan di Pengadilan Negeri Limboto, Gorontalo, pernah terjadi kesalahan huruf pada nama, dan itu dijadikan celah oleh narapidana. "Terpidana bilang itu bukan nama dia, padahal maksudnya jelas nama dia. Celah-celah seperti itu harus kita tutup," kata Hatta.

Taat hukum

Hatta pun mengimbau agar Susno sebaiknya melaksanakan putusan kasasi dan bersedia dieksekusi. Sebab, jika Susno terus menghindar justru akan menurunkan kredibilitasnya.

"Sebagai warga negara yang baik, lebih baik dia laksanakan putusan itu. Taat pada hukum, laksanakan saja," tegasnya.

Dalam putusan kasasi, kata dia, Mahkamah Agung tidak perlu mencantumkan perintah penahanan lagi. "Tidak usah ada perintah, karena putusan yang sudah inkraht harus dilaksanakan, tidak perlu lagi ada perintah untuk penahanan.  Itu otomatis, begitu diserahkan pada jaksa selaku eksekutor, jaksalah yang melaksanakan," jelasnya.

5 Minuman Alami Bantu Atasi Radang Tenggorokan Selama Puasa

Rabu pekan lalu, Susno menolak eksekusi karena menilai putusan MA batal demi hukum setelah tidak mencantumkan perintah penahanan bagi dirinya. Susno mendasarkan argumennya tersebut pada KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf K.

Aturan ini berbunyi: Surat putusan pemidanaan memuat: k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.

Menginspirasi Generasi Baru, Fashion Crafty Jakarta Hadirkan Kolaborasi Fashion Photos Project 5

Susno kemudian membuat video dan mengunggahnya di situs berbagi, Youtube, 29 April lalu. Dalam video berdurasi sekitar 15 menit itu, (umi)

Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024