KY Akan Periksa Hakim PN Jakarta yang Vonis Susno

Mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Respons Polisi soal Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di GT Halim
– Komisi Yudisial akan memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji 3,5 tahun penjara pada kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Cak Imin Dikabarkan Maju Pilgub Jatim, PKB Ingin Fokus di MK Dulu: Tidak Lama Hanya 14 Hari

“Saya besok akan berkirim surat ke  Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, karena putusan ini yang membuat kisruh kasus Susno Djuadi,” kata Ketua Komisi Yudisal Eman Suparman, usai pertemuan di Komnas HAM, Jakarta, Selasa 30 April 2013.
Mudik Pakai Mobil Listrik, Perhatikan Suhu Cuaca dan Ban


KY akan mempelajari kembali semua putusan pengadilan terkait Susno, meskipun sudah mendapat data dari pengacara Susno dan berbicara dengan Komnas HAM. Untuk sementara ini, KY menerima laporan terkait kekeliruan yang dilakukan oleh hakim.


Kesalahan itu antara lain tidak mencantumkan nomor perkara dalam kasus tersebut. “Kami akan pelajari  apa yang menyebabkan hakim keliru dan lalai. Padahal hakim wajib untuk mencantumkan nomor setiap perkara,” ujar Eman.


Kesalahan hakim ini merupakan bagian dari pelanggaran etika. “Hakim tidak boleh bodoh dalam hukum acara. Ini menjadikan  hakim tidak profesional. Ia telah melanggar kode etiknya sendiri,” kata Eman.


Bila KY menemukan pelanggaran hakim pemvonis Susno, KY akan merekomendasikan para hakim terkait dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim. Lembaga itulah yang nantinya akan memberikan sanksi tergantung kesalahan masing-masing hakim, mulai dari teguran hingga pemecatan.


KY akan mulai melakukan penelaahan putusan Susno mulai hari ini. “Proses ini membutuhkan waktu mengingat berkas putusan yang dimiliki KY belum lengkap. Saya sudah minta tapi dari Pengadilan Negeri Jaksel masih belum dikirim,” ujar Eman.


Sebelumnya, sahabat Susno sekaligus pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Susno tidak bisa dieksekusi Kejaksaan karena dua alasan. Pertama, tidak ada perintah pemidanaan atau penahanan di putusan Susno, baik di putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Mahkamah Agung, sehingga hal ini menyalahi Pasal 197 ayat 1 huruf K Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun keputusan MK yang menganulir Pasal 197 tersebut tidak berlaku surut. Dengan demikian, ujar Yusril, putusan MA atas Susno batal demi hukum.


Kedua, nomor perkara antara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung berbeda. “Di PT, nomor perkara milik orang lain, tapi putusan perkaranya milik Pak Susno,” ujar Yusril. Jika jaksa eksekutor bersikukuh hendak mengeksekusi Susno, kata Yusril, maka jaksa harus melakukan upaya Peninjauan Kembali atas putusan Susno. “PK untuk itu diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya