Sekjen DPR Beberkan Gaji Luthfi Hasan

luthfi hasan ishaq diperiksa kpk
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman
- Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti diperiksa KPK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Wanita yang akrab disapa Siti ini mengaku diperiksa mengenai penghasilan Luthfi Hasan Ishaaq selama menjabat anggota DPR RI.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

"Saya diperiksa sebagai saksi Pak Luthfi. Saya dimintai keterangan mengenai gaji pokok, tunjangan dan penghasilan beliau selama menjadi anggota DPR," kata Siti usai diperiksa penyidik di kantor KPK, Selasa 30 April 2013.
Blak-blakan Soal Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani: Perhatian Banget


Siti menuturkan, mantan anggota Komisi I DPR itu memiliki gaji pokok sebesar Rp4,2 juta. Selain gaji pokok, Luthfi lanjut Siti juga memperoleh tunjangan. Seperti tunjangan anak-istri dan tunjangan kehormatan. "Sekitar Rp60 juta, termasuk tunjangan," ungkapnya.


Selain soal gaji Luthfi Hasan. Penyidik kata dia, juga menanyakan penghasilan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera itu dari honorarium di  setiap kegiatan dan saat bertugas sebagai anggota Panja RUU.


"Jadi semua penghasilan yang diperoleh beliau menjadi anggota DPR selama dua periode sudah saya jelaskan semua," imbuhnya.


Siti juga menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penghasilan Luthfi selama menjadi anggota DPR dua periode kepada penyidik KPK.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah sebagai tersangka TPPU. Sebelumnya KPK juga menetapkan Luthfi dan Fathanah sebagai tersangka tindak pidana korupsi kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.


Luthfi dijerat dengan Pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya