Komentar Hendarman Supandji Soal Kasus Susno Duadji

Hendarman Supandji, Kepala Badan Pertanahan Nasional
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews -
2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis
Mantan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, enggan menanggapi kegagalan kejaksaan mengeksekusi terpidana kasus korupsi PT Arowana Lestari dan korupsi Dana Pengamanan Pilkada Jawa Barat, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji.

Ternyata Buah Delima Punya Manfaat untuk Sembuhkan Kanker, Benarkah?

Namun, dia menilai, apa yang dilakukan kejaksaan sudah benar dan sesuai dengan aturan.
Prediksi LaLiga: Real Madrid vs Barcelona


"Saya kan orang kejaksaan. Tentu saya berbicara dari sudut kejaksaan. Kalau saya akan menyatakan sekarang, saya pasti akan memihak apa yang dikatakan kejaksaan. Pasti itu," kata Hendarman saat ditemui di acara Musrembang, Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa 30 April 2013.


Meski begitu, Hendarman tak ingin mengomentari masalah ini lebih jauh. Dia mengaku tak memiliki data akurat untuk menanggapi lebih jauh soal kasus yang menjerat mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tersebut. "Kalau saya mempelajari dokumen-dokumennya baru saya bisa berbicara," ujar dia.


Hendarman tak ingin gegabah memberikan tanggapan pada kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik ini.


"Saya
ndak
berani
ngomong
. Kalau polemiknya kan saya hanya baca di koran. Apa yang dikatakan pengacara Susno, apa yang dikatakan kejaksaan. Saya harus baca detail, baru saya bisa ambil keputusan," tuturnya.


Menurut Hendarman, pihak Susno maupun kejaksaan dan polisi, tak mungkin dipertemukan. Karena masing-masing memiliki misi berbeda. "Yang satu sudah eksekusi, yang satu tidak mau eksekusi," kata dia.


Seperti diketahui, Kejaksaan Agung kembali gagal mengeksekusi Susno. Setelah upaya eksekusi di Bandung gagal, kini keberadaannya tidak diketahui.


Kemarin malam, muncul video rekaman pernyataan Susno di laman youtube. Dalam rekaman tersebut, Susno mengatakan bahwa dia masih berada di Indonesia.


Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni selama 3 tahun 6 bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya