Pencucian Uang Luthfi Hasan, KPK Periksa Sekjen DPR

Luthfi Hasan Ishaaq
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

Terungkap! Keajaiban yang Dialami Ashanty Saat Umrah, Kisahnya Bikin Merinding
VIVAnews
- Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Selasa 30 April 2013. Wanita yang akrab disapa Titi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS.
Erick Thohir Ketemu Kiper Inter Milan, Bakal Dinaturalisasi Timnas Indonesia?


Konflik Makin Panas, India Larang Warganya Kunjungi Israel dan Iran
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk LHI," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK saat dikonfirmasi.

Pantauan
VIVAnews
, Titi tiba di gedung KPK sekitar pukul 10 pagi. Namun saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan hari ini, Titi enggan memberikan komentar kepada wartawan, dia langsung masuk ke ruang tunggu.


Selain Sekjen DPR, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk kasus yang sama yakni, Muhammad Kholid Artha (PPAT), Tri Kurnia Rahayu (swasta) dan Ahmad Fathanah.


Sekjen DPR sebelumnya sempat dimintai keterangan dalam kasus korupsi impor daging yang menjerat mantan anggota Komisi I DPR itu. Saat itu, Titi diperiksa terkait tugas dan fungsi Luthfi sebagai anggota dewan.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah sebagai tersangka TPPU. Sebelumnya KPK juga menetapkan Luthfi dan Fathanah sebagai tersangka tindak pidana korupsi kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.


Luthfi dijerat dengan Pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya