LPSK Tinjau Ulang Perlindungan Terhadap Susno

Mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan meninjau ulang pemberian perlindungan terhadap Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri.

Perjuangan Dinda Kanyadewi Main Film Badarawuhi di Desa Penari, Make Up sampai 6 Jam

Juru bicara LPSK, Maharani Siti Shopia mengatakan, peninjauan itu diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar Senin kemarin, 29 April 2013.
Catherine Wilson Tuntut Nafkah Rp100 Juta Per Bulan, Idham Masse Ungkap Hal Mengejutkan


"Alasan peninjauan ulang perlindungan terkait sikap tidak kooperatif Susno Duadji dalam proses penegakan hukum. LPSK menilai tindakan Susno tidak sesuai dengan kesepakatan saat perpanjangan perlindungan Februari 2013 lalu," ujar Rani, Selasa 30 April 2013.


Keputusan LPSK untuk meninjau ulang perlindungan terhadap Susno ini dilakukan sesuai prosedur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan perlindungan terhadap saksi dapat dihentikan atas dasar saksi melanggar ketentuan dalam perjanjian perlindungan.


Selain itu, kata Rani, salah satu kesepakatan untuk memperpanjang  perlindungan terhadap Susno yaitu, komitmen yang bersangkutan untuk siap jika dieksekusi.


"Pertimbangan LPSK memperpanjang perlindungan terhadap SD di antaranya karena SD akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali dan siap untuk dieksekusi," katanya.


Adapun bentuk perlindungan yang diberikan LPSK terhadap Susno hanya berupa pemenuhan hak prosedural, yakni pendampingan sebagai
whistleblower
bukan dalam status sebagai tersangka maupun terpidana.


"Rapat paripurna LPSK telah menunjuk tim untuk melakukan analisis dan mengumpulkan bukti-bukti ada tidaknya pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan LPSK dan Susno Duadji. Jika ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan tersebut, maka LPSK akan menghentikan perlindungan terhadap Susno," tuturnya.


Menurutnya, di negara manapun, tidak ada satu ketentuan yang membenarkan seorang terlindung dapat mengingkari kewajiban hukumnya jika yang bersangkutan berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.


"Pemberian perlindungan LPSK mewajibkan seorang terlindung untuk taat terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalani," ucapnya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya