Bupati Bogor Akui Bahas Lahan Makam dengan Ketua DPRD

Rachmat Yasin Bupati Bogor Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Menginspirasi Generasi Baru, Fashion Crafty Jakarta Hadirkan Kolaborasi Fashion Photos Project 5
- Bupati Bogor Rachmat Yasin mengaku pernah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher mengenai pengurusan izin lahan untuk Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor.

Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada

Belakangan KPK mengendus adanya suap dalam pengurusan izin TPBU. Iyus Djuher menjadi salah seorang yang ditangkap penyidik dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi


"Pernah ada SMS (dari Iyus Djuher), Saya hanya menjawab dengan satu kata 'mangga' (silakan)," kata Rachmat di kantor KPK, Senin 29 April 2013.


Rachmat menuturkan, Iyus selaku Ketua DPRD memintanya untuk menandatangani izin lokasi TPBU yang berada di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor.


"Saya bilang kalau yang namanya
'
mangga' itu artinya silakan sesuai izin yang berlaku," ujarnya.


Menurutnya, Bupati berwenang untuk menyetujui pengurusan izin apabila sesuai prosedur yang berlaku. "Tetapi bukan setelah ada SMS. Namun setelah diteliti, dikaji dan peninjauan lokasi. Setelah prosedur formal dipenuhi baru saya tandatangani," tegas Rachmat.


Sejauh ini kata Rachmat, pengurusan izin TBPU itu sudah diproses sesuai peraturan yang berlaku. "Persoalan ada hal-hal lain diluar itu bukan tanggung jawab Bupati," ucapnya


Dalam proses pengurusan izin TBPU itu, Rachmat membantah diiming-imingi oleh pengembang, yakni PT Garindo Perkasa sejumlah uang. Dia mengaku tidak pernah menerima uang Rp1 miliar untuk perizinan tersebut.


"Demi Allah, saya tidak pernah mendapat satu rupiah pun," tegasnya. Rachmat merasa tidak pernah dikenalkan oleh Iyus Djuher dengan pihak PT Garindo.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Masing-masing dijerat dengan pasal berbeda. Untuk Usep (pegawai pemkab Bogor) dan Listo Welly (pegawai honorer pemkab Bogor), diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Untuk pihak swasta, Nana dan Sentot, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Terakhir, Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. KPK mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp800 juta. (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya