- antv
VIVAnews - Usia pasangan ini masih muda, 16 dan 17 tahun. Namun, di usia yang masih belia itu, remaja ini sudah berurusan dengan polisi gara-gara aborsi.
SP (17) dan MA (16) merupakan siswa SMA negeri di Balikpapan, Kalimantan Timur. Keduanya ditangkap polisi karena diduga melakukan aborsi. Janin yang diaborsi itu diduga hasil hubungan gelap keduanya.
Kasus ini bermula saat SP menggali tanah di kawasan Gunung Satu Balikpapan Barat, pekan lalu. "Ternyata, ada yang melihat tersangka laki-laki (SP) menggali tanah itu," kata Ipda Weni Wahyuningsih, Kanit PPA Polres Balikpapan. Lihat videonya di
Setelah mengamankan SP, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap MA, tersangka perempuan. Keduanya nekat menggugurkan kandungan MA yang berusia 3 bulan untuk menutupi aib agar tetap bisa bersekolah.
SP dan MA diketahui sudah menjalin kasih asmara sudah cukup lama, 3 tahun. Namun, kedua muda mudi itu tak bisa mengontrol hubungan mereka hingga akhirnya kebablasan.
Keduanya pun terancam akan dibui cukup lama karena polisi menjerat mereka pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan KUHP. Ancaman pidana ini maksimal 10 tahun penjara. (eh)