Bupati Bogor Kembali Diperiksa di Kasus Hambalang

Bupati Bogor Rachmat Yasin
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa
VIVAnews
Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar
- Bupati Bogor Rachmat Yasin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa hari ini, Senin 29 April 2013. Yasin diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

"Hari ini saya dipanggil bukan masalah perizinan, saya dipanggil terkait kasus proyek Hambalang," kata Yasin kepada wartawan di kantor KPK.
Bank Muamalat Cetak Laba Rp 14,1 Miliar pada 2023, Aset Tumbuh 9 Persen


Yasin mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik terhadap dirinya terkait proyek yang bernilai Rp 2,5 triliun tersebut.

"Nanti setelah pemeriksaan saya jelaskan," ucapnya.


Menurutnya, izin tanah di bukit Hambalang itu sudah sesuai prosedur yang ada. "Tidak ada aturan yang dilanggar, persoalan lain di luar kewenangan saya," ujarnya.


Rahmat Yasin sedianya diperiksa KPK pada 18 April 2013, namun berhalangan karena umroh. Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari jadwal pemeriksaan semula.


Sebelumnya pada Desember 2012 lalu, Bupati Bogor, Rahmat Yasin mengaku dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan itu menyangkut kewenangannya selaku Bupati Bogor dalam kaitan izin lokasi dan penerbitan sertifikat tanah proyek Hambalang.


"Misalnya penerbitan, penetapan lokasi, kemudian pengesahan
site plan.
Jadi, saya memberikan kesaksian lebih pada fungsi sebagai administrasi daerah," ujar Rahmat di gedung KPK, Jakarta.


Rahmat menegaskan dirinya hanya memberi izin pembuatan
layout
proyek Hambalang, bukan proses pembangunan. "Saya mengizinkan itu (proyek Hambalang) dalam rangka pembuatan
layout
, bukan proses pembangunan. Jadi, tak ada pelanggaran yang saya lakukan terhadap penerbitan
site plan
itu," ujar dia.


Menurut Rahmat, izin penetapan lokasi proyek Hambalang sudah ditetapkan oleh bupati sebelumnya. "Kalau pun ada izin, karena penetapan lokasinya sudah dibuat bupati sebelum saya," kata dia.


Untuk penetapan
site plan
, Rahmat mengaku dihubungi oleh Sesmenpora Wafid Muharram. "Yang menghubungi saya Sesmenpora bersama stafnya, termasuk di antaranya Pak Deddy Kusdinar," ujarnya.


Ia pun menegaskan persoalan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan
site plan
Hambalang adalah berbeda. "Persoalan berbeda antara AMDAL dengan
site plan
. Yang diminta bukan AMDAL, tapi dokumen AMDAL. AMDAL itu jadi keharusan pemarkarsa dari Kemenpora," ucapnya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya