Sumber :
- ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews
- Tim gabungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama dengan Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Minggu malam 28 April 2013, melakukan pengeledahan ke rumah terpidana kasus dugaan korupsi jasa pengamanan pilkada Jawa Barat, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji.
Informasi yang dihimpun VIVAnews dilokasi, tim menyusuri tiga rumah mantan Kabareskrim Mabes Polri itu yang terletak berjauhan. Pertama, mereka mendatangi rumah Susno di Jalan Wijaya 10 nomor 1, Jakarta Selatan. Disitu tim tidak menemukan Susno, bahkan tidak ada satu orangpun yang berada di dalam.
Baca Juga :
6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions
Informasi yang dihimpun VIVAnews dilokasi, tim menyusuri tiga rumah mantan Kabareskrim Mabes Polri itu yang terletak berjauhan. Pertama, mereka mendatangi rumah Susno di Jalan Wijaya 10 nomor 1, Jakarta Selatan. Disitu tim tidak menemukan Susno, bahkan tidak ada satu orangpun yang berada di dalam.
Baca Juga :
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
Kemudian, tim menyasar ke rumah selanjutnya yang berada di Jalan Abuserin No.2b Cilandak, Fatmawati, Jakarta Selatan. Di tempat itu petugas juga tidak menemukan Susno dan keluarga. Tidak berhenti sampai situ, petugas akhirnya mendatangi rumah ketiga di Jalan Cibodas 1, Puri Komplek Cinere, Depok.
Untuk mencari Susno, tim gabungan yang berjumlah 46 orang ini awalnya meminta izin kepada ketua RT setempat untuk dilakukan pengeledahan. Petugas memanjat pagar, selanjutnya mendobrak pintu utama masuk ke rumah mewah berlantai dua itu.
Pengeledahan di rumah Cinere ini, dilakukan sejak pukul 00.10 WIB dan selesai sekitar pukul 01.00 WIB, Senin 29 April 2013, tanpa membawa hasil. Petugas juga terlihat tidak membawa satu dokumen apapun untuk jadikan barang bukti tambahan.
Sebelumnya, Kejaksaan gagal mengeksekusi Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Susno Duadji karena yang bersangkutan mendapat perlindungan dari Polda Jawa Barat, Rabu malam lalu. Anehnya, perlindungan terpidana kasus korupsi itu malah direstui Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
Kapolri berargumen, siapapun berhak meminta perlindungan polisi jika merasa terancam. Tak hanya Susno. "Kalau ada orang di dalam tahanan diancam dan diteror, masak polisi membiarkan dan tak mengamankannya?" kata Kapolri dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung di Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Perlindungan itu, menurut Timur, terkait juga dengan keterlibatan elemen masyarakat lain di lokasi ketika tim jaksa gabungan hendak membawa paksa Susno ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Susno merupakan terpidana 3,5 tahun penjara dalam korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Dalam jumpa pers yang sama, Jaksa Agung Basrief Arief membenarkan ucapan Kapolri. Basrief menilai, eksekusi atas Susno lebih baik dijadwal ulang. Kalau dipaksakan Rabu kemarin, Basrief khawatir malah menimbulkan masalah baru. Di sisi lain, imbuhnya, tim jaksa eksekutor pun kelelahan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kemudian, tim menyasar ke rumah selanjutnya yang berada di Jalan Abuserin No.2b Cilandak, Fatmawati, Jakarta Selatan. Di tempat itu petugas juga tidak menemukan Susno dan keluarga. Tidak berhenti sampai situ, petugas akhirnya mendatangi rumah ketiga di Jalan Cibodas 1, Puri Komplek Cinere, Depok.