Pasal yang Bisa Jerat 3 Istri Irjen Djoko Susilo

Mahdiana, istri kedua Irjen Djoko Susilo
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVAnews - Tersangka korupsi proyek pengadaan simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Irjen Pol. Djoko Susilo diduga menyamarkan aset miliknya itu dengan nama istri-istrinya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan juga bakal menjerat para istri sang jenderal dengan pasal pencucian uang jika mereka tahu bahwa aset-aset yang mereka dapat dari Djoko berasal dari korupsi.

"Ya bisa, apabila sudah ditemukan ada dua alat bukti," kata Johan Budi SP kepada VIVAnews, Jumat, 27 April 2013.

Dalam penyamaran aset itu, menurut Johan, para istri muda Djoko bisa itu dijerat dengan Undang-Undang TPPU Pasal 3 dan Pasal 4. "Mereka bisa dikenakan, sepanjang bukti-buktinya kuat dan memenuhi unsur-unsur tersebut," ujarnya.

Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 menjelaskan, bahwa pasal tersebut dikenakan pula bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang. Ini termasuk kepada setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Tindakan ini dianggap sama dengan praktik melakukan pencucian uang.

Berdasarkan berkas dakwaan pada sidang perdananya, Selasa 23 April 2013, terungkap Djoko kerap menyamarkan dan memindahtangankan puluhan aset hasil korupsinya lewat para istrinya.

Ada dua istri Djoko yang kerap disebut dalam pembacaan berkas perkara, yaitu istri kedua Mahdiana dan istri ketiga Dipta Anindita. Djoko menikahi Mahdiana pada tanggal 27 Maret 2001, dan menikahi Dipta tujuh tahun kemudian, tanggal 1 Desember 2008.

Nama istri pertama Djoko, Suratmi, juga dipakai untuk beberapa bidang tanah dan bangunan milik Djoko di Leuwinanggung, Cimanggis, Jawa Barat.

Masih berdasarkan dakwaan jaksa, istri kedua Djoko yang bernama Mahdiana tercatat sebagai yang namanya paling banyak digunakan untuk menyamarkan aset Djoko. Ini berupa belasan tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan penerapan pasal TPPU dalam kasus Djoko sudah tepat. Sebab dengan pasal tersebut, semua pihak yang menerima aliran dana hasil korupsi bisa diproses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban.

Selain itu kata Agus, kepada para pelaku juga bisa diproses dengan pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam pasal 77 dan 78 UU TPPU. Bila tidak bisa membuktikan dari mana harta itu diperoleh, maka harta ilegal itu bisa dirampas untuk negara.

"Harapan masyarakat adalah hukuman berat bagi koruptor, buru hartanya dan rampas aset ilegalnya," tegas Agus.

Berikut aset-aset yang dicuci mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu lewat Mahdiana, sang istri kedua:

1. Tanggal 17 Februari 2011, Djoko Susilo membelikan Mahdiana tanah seluas 50 meter persegi di Jalan Setapak RT 012 RW 002 Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 140339/Jagakarsa tersebut dibeli Djoko seharga Rp46.516.000.

2. Tanggal 21 Maret 2012, Djoko Susilo membeli tanah seluas 3.201 meter persegi menggunakan nama Mahdiana di Jalan Paso RT 005 RW 004 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 10889/Jakakarsa itu dibeli dengan harga Rp5.035.173.000. Tanggal 20 November 2012, tanah itu kemudian dijual dengan harga Rp5.035.175.000 kepada Henny Rayani Margana. Akta jual beli tanah itu bernomor 492/2012.

3. Tanggal 20 November 2012, Djoko Susilo mengalihkan kepemilikan aset berupa tanah seluas 1.098 meter persegi di Jalan Paso Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan menggunakan nama Mahdiana. Aset itu dijual kepada Haji Ali Sudin dengan harga Rp1.727.154.000.

4. Tanggal 20 November 2012, Djoko Susilo mengalihkan aset atas nama Mahdiana berupa tanah seluas 7.250 meter persegi di Desa Sudimara Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan, Bali, dengan menjualnya ke I Wayan Nama seharga Rp1.595.000.000.

5. Tanggal 3 Desember 2012, Djoko Susilo mengalihkan aset atas nama Mahdiana berupa tanah seluas 315 meter persegi dengan menjualnya juga ke I Wayan Nama. Tanah yang terletak di Kelurahan Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, Bali itu dijual seharga Rp2.700.000.000.

6. Tanggal 5 Desember 2012, Djoko Susilo mengalihkan aset atas nama Mahdiana berupa tanah seluas 377 meter persegi di Jalan Cendrawasih Mas Blok A 9 Nomor 1 RT 002 RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Tanah ini dijual ke Bun'Yani seharga Rp1.802.575.000 dengan akta jual beli nomor 510/2012.

7. Tanggal 10 Desember 2012, Djoko Susilo mengalihkan aset atas nama Mahdiana berupa tanah seluas 1.234 meter persegi di Jalan Durian RT 006 RW 04 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tanah itu dijual kepada Herawan dengan harga Rp2.150.000.000 seperti yang tercantum dalam akta jual beli nomor 447/2012.

8. Tanggal 21 Desember 2012, Djoko Susilo mengalihkan aset atas nama Mahdiana berupa tanah seluas 897 meter persegi di Jalan Warung Jati Barat Nomor 16 RT 007 RW 05 Kelurahan Jatipadang Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tanah ini dijual kepada Lidia Swandajani Setiawati sebesar Rp6.470.000.000.

Dan inilah aset-aset yang dibeli Djoko Susilo sang mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu untuk istri ketiganya, Dipta Anindita:

1. Tanggal 27 Oktober 2010, Djoko Susilo membeli tanah seluas 2.640 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik nomor 356/Kapuk Muara, dan hak pengelolaan stasiun pengisian bahan bakar minyak untuk umum (SPBU) nomor 34.14404 yang terletak di Jalan Kapuk Raya Nomor 36 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, atas nama Djoko Waskito, ayah kandung Dipta. Di akta jual beli, aset tersebut bernilai Rp5.349.256.000. Namun harga pembelian sebenarnya mencapai Rp11.500.000.000.

2. Tanggal 13 Maret 2012, Djoko Susilo membelikan Dipta tanah seluas 246 meter persegi berikut bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik nomor 1091/Petogogan yang terletak di Jalan Cikajang Nomor 18 RT 006/06 Blok Q-2 persil 160 Kelurahan Petogogan Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pembelian itu menggunakan nama Dipta Anindita sebagai pemilik sahnya. “Nilai dalam akta jual beli seharga Rp1.945.418.000, padahal harga pembelian sebenarnya Rp6.350.000.000,“ ujar Jaksa KPK Pulung Rinandoro.

3. Tanggal 13 Maret 2012, Djoko Susilo membelikan Dipta tanah dan bangunan seluas 750 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik nomor 03799/Jangli yang terletak di Perumahan Golf Residence, Jalan Bukit Golf II Nomor 12 Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang Kota Semarang, Jawa Tengah. Pada pembelian ini juga terjadi upaya penggelapan karena harga yang tercantum di akta jual beli sebesar Rp940.000.000, padahal harga pembelian sebenarnya Rp7.100.000.000.

4. Tanggal 25 Mei 2012, Djoko Susilo menggunakan nama Dipta membeli sebidang tanah seluas 1.180 meter persegi berikut bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik nomor 639/Jebres yang terletak di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 126 Kelurahan Jebres Kecamatan Jebres Kota Surakarta, Jawa Tengah. Aset itu dibeli dengan harga sebesar Rp6.000.000.000.

5. Tanggal 21 Oktober 2008, Djoko Susilo membelikan Dipta sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Perumahan Pesona Khayangan Mungil I Blok E Nomor 01 Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Sukmajaya Kotamadya Depok dengan sertifkat hak guna bangunan nomor 11374/Mekarjaya.

Atas seluruh pencucian uang itu, Djoko Susilo dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU 15 Tahun 2002 Tentang TPPU. Mengacu pasal yang disangkakan itu, Djoko terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar. (kd)

Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP
Xabi Alonso

Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil

Keinginan Liverpool mendatangkan Xabi Alonso untu musim depan nampaknya menjadi semakin kecil. Karena dikabarkan pelatih asal Spanyol itu mau bertahan di Bayer Leverkusen

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024