Alasan Aceng Mangkir Diperiksa Sebagai Tersangka

Bupati Garut Aceng Fikri
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews
Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid
- Mantan Bupati Garut, Aceng MH Fikri mangkir dari panggilan Polda Jawa Barat terkait pemeriksaan dia sebagai tersangka dalam kasus penghinaan yang dilakukannya kepada mantan istri sirinya, Fanny Octora.

Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi

Menurut kuasa hukum Aceng, Muklis Ramdhani, kliennya itu tidak bisa datang hari ini, Kamis 25 April 2013, lantaran sakit dan masih berkabung atas meninggalnya ayahnya beberapa waktu lalu.
Polisi Sebut Kecelakaan Beruntun di GT Halim Libatkan 9 Kendaraan


"Beliau belum bisa hadir karena sakit serta masih dalam kondisi berkabung karena belum 40 hari ayahnya meninggal," kata Muklis yang mewakili kliennya datang memenuhi pemanggilan Polda Jabar.


Lebih lanjut, dia meminta pemunduran berita acara pemeriksaan (BAP). "Surat pemanggilan sudah diterima namun berhalangan hadir, kita meminta pemunduran, rencananya minggu depan," katanya.


Disinggung apakah Aceng akan hadir dalam pemeriksaan minggu depan, Muklis menjelaskan Aceng akan hadir dalam rencana pemeriksaan atas kasus penghinaan di depan umum kepada mantan istri sirinya Fanny Octora.


"Insya Allah hadir. Sekarang
kan
beliau masih sakit karena
cape
dan masih berkabung," kata Muklir.


Aceng ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 tentang menyerang kehormatan seseorang di depan umum dan atau penghinaan.


Fany juga melaporkan Aceng atas empat pasal sekaligus, yakni Pasal 280 KUHP tentang penghalang perkawinan, 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan 378 KUHP tentang penipuan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya