Terdakwa Korupsi Alquran Merasa Kasusnya Dipolitisir

Zulkarnaen Djabar Penuhi Panggilan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews – Terdakwa kasus korupsi pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan komputer untuk Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar, merasa perkara yang menjeratnya sudah dipolitisir.

Melalui pengacaranya, Erman Umar, Zulkarnaen menyatakan unsur-unsur penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi belum terpenuhi saat menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

“Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juni 2012, penyidik baru memeriksa satu saksi. Itu juga dalam keterangannya belum menyebut peran Zulkarnaen. Jadi kesannya keputusan itu politis sekali,” ujar Erman kepada VIVAnews, Kamis 25 April 2013.

Menurut Erman, penyidik KPK menetapkan kliennya, yang juga anggota Komisi Agama DPR, sebagai tersangka hanya beberapa hari setelah Presiden Susilo Bambang Yudhyono mengeluarkan pernyataan terkait kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dari Partai Demokrat.

“Kalau dilihat dari segi politik, waktu itu Presiden menyatakan kenapa Partai Demokrat saja yang babak belur, padahal partai lain banyak juga yang tidak benar. Tidak berapa lama setelah Aburizal Bakrie deklarasi jadi calon presiden, Zulkarnaen ditetapkan KPK sebagai tersangka,” kata dia.

Erman optimis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan mengungkap sejauh mana keterlibatan Zulkarnaen. Begitu pula terkait keterlibatan anak Zulkarnaen, Dendy Prasetya, selaku Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia yang disidang bersama ayahnya.

“Hukum harus jelas, ada bukti. Jangan cuma berdasarkan dugaan. Maka dari itu kami akan ungkap faktanya di pengadilan. Hakim yang nanti akan memutuskan,” ujar Erman.

Sementara soal tudingan yang mengatakan uang hasil korupsi tersebut juga mengalir ke Partai Golkar, Erman membantahnya. “Tidak ada,” katanya tanpa merinci lebih lanjut.

Hari ini, terdakwa Zulkarnaen dan Dendy akan kembali menghadapi persidangan dengan agenda pemeriksaan. Dalam sidang itu, nantinya anggota DPR dari Fraksi Golkar itu akan membeberkan keterkaitannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. karena tak tahu-menahu perihal aliran uang sejumlah Rp14,3 miliar yang dituduhkan kepadanya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pasal subsidairitas, yakni dakwaan primer melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Zulkarnaen dan Dendy pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (ren)

Baca Juga:

Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati
Pemerintah Republik Oriental Uruguay menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Pemerintah Republik Oriental Uruguay menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024