Menko Polhukam Minta Susno Duadji Patuhi Putusan MA

Susno Duadji dibawa ke Mapolda Jabar untuk dilindungi.
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, minta pihak-pihak terkait menjunjung tinggi keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait kasus Susno Duadji.
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

"Tidak boleh ada interpretasi lain terkait penegakan hukum di negeri ini. Kapolri dan Jaksa Agung harus segera menyelesaikan," kata Djoko ketika dihubungi VIVAnews, Kamis 25 April 2013.
Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Kemarin, 24 April, tim eksekutor jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta gagal mengeksekusi mantan Kabareskrim Susno Duadji. Susno diamankan oleh Polda Jabar.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Meski gagal, Firdaus tetap akan melaksanakan eksekusi sesuai ketetapan yang dikeluarkan  MA atas kasus yang dilakukan Susno Duadji, yakni hukuman pidana selama 3,5 tahun.

"Kami tak ingin upaya hukum ini gagal, yang terjadi hari ini bukan kegagalan, melainkan tertunda. Kita sudah siap melaksanakan eksekusi namun ada surat perlindungan yang diajukan pengacara Susno ke Polri," kata dia.

Mediasi yang dilakukan pihak Susno Duadji dengan tim jaksa eksekutor dari Kejati DKI di Mapolda Jawa Barat berlangsung hingga tengah malam. 

Mantan Kabareskrim Polri yang sebelumnya meminta perlindungan ke Polda Jabar, tidak tinggal di Markas Polda Jabar. Usai pertemuan, kedua belah pihak langsung pulang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polisi Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya sebagai mediator hanya sebatas melindungi, bukan memberi pengamanan berlebihan. 

"Kami tidak menyembunyikan atau menahan beliau. Usai pertemuan hingga tengah malam, beliau langsung pulang. Tidak ada kewenangan kami menahan beliau," kata Martinus di Mapolda Jabar, Kamis 25 April 2013.

Martinus menambahkan, setelah dari Mapolda Jabar, Susno Duadji langsung meluncur ke Jakarta. "Karena beliau juga bersama istri, keluarga serta Yusril dan rombongan pengacaranya," tuturnya.

Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, kejaksaan menilai bahwa Susno tetap akan dipenjara sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan penjara.

Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Susno dan kuasa hukumnya beralasan bahwa ada beberapa kesalahan dalam kasus ini. Keputusan di Pengadilan Tinggi, kata mereka, salah nomor perkara. Sedangkan Mahkamah Agung hanya memutuskan bahwa kasasi Susno ditolak dan mewajibkan Susno membayar biaya perkara, tanpa menyebutkan bahwa dia dihukum dan dieksekusi. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya