Aceng Tak Datang Penuhi Panggilan Polda Jabar

Bupati Garut Aceng Fikri
Sumber :
  • ANTARA/Feri Purnama
VIVAnews - 
Heboh Aksi Pedagang Buang Puluhan Ton Buah Pepaya, Ternyata Ini Penyebabnya
Mantan Bupati Garut, Aceng MH Fikri, Kamis 25 April 2013, tidak datang memenuhi panggilan Polda Jabar terkait statusnya sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Fanny Octora, mantan istri sirinya.

Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada saudara Aceng pada 17 April lalu dan hari ini kami lakukan pemanggilan, namun (Aceng) berhalangan datang karena masih dalam suasana berkabung," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Martinus Sitompul, saat ditemui di Mapolda Jabar.
Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?


Seperti diketahui pada 8 April lalu, ayah Aceng, KH Holil Munawar, meninggal dunia di usia 74 tahun. Aceng kemungkinan besar, kata Martinus, akan diwakili oleh para pengacaranya. "Mereka akan datang membawa beberapa keterangan, surat-surat, kemudian menjelaskan ketidakhadiran Aceng," ucapnya.


Polda Jabar, ujar dia, masih bisa menerima alasan ketidakhadiran Aceng lantaran selama pemeriksaan beberapa waktu lalu, pihak Aceng bersikap kooperatif kepada penyidik. "Yang bersangkutan selama ini kooperatif. Kalau tidak hadir karena hal-hal yang patut dan wajar tentu kami maklumi," ujar Martinus.


Aceng ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah melanggar Pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 tentang menyerang kehormatan seseorang di depan umum dan atau penghinaan pada 17 April 2013, atas laporan Fanny Octora ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/936/XII/2012/Bareskrim.


Fany melaporkan Aceng atas empat pasal sekaligus, yakni Pasal 280 KUHP tentang Penghalang Perkawinan, 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan 378 KUHP tentang Penipuan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya