Terdakwa Korupsi Alquran Merasa Jadi Korban

Zulkarnaen Djabar
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Sidang perkara korupsi pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan komputer untuk Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama digelar kembali hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Majelis hakim akan memeriksa dua terdakwa bapak dan anak, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

Pengacara terdakwa, Erman Umar, mengungkapkan, Zulkarnaen akan menerangkan riwayat kasus yang melibatkannya. Erman membantah Zulkarnaen mengetahui urusan antara Fahd El Fouz A Rafiq dengan Dendy, selaku Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia.

"Zulkarnaen merasa dikorbankan. Padahal itu urusan Fadh dan Dendy. Dendy tidak pernah sama sekali alirkanitu ke bapaknya," kata Erman kepada VIVAnews, Kamis 25 April 2013.

Dalam sidang, Zulkarnaen juga akan menyampaikan bahwa dia bukan inisiator dalam mengatur pengurusan anggaran proyek pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012 tersebut.

"Sampai sekarang, keterangan saksi-saksi di pengadilan belum mengungkap peran Zulkarnaen dalam kasus ini. Belum ada yang menyatakan dia adalah orang yang berinisiatif merencanakan," ujar dia.

Tak setuju disidang bersama
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan satu berkas perkara Zulkarnaen dan Dendy adalah sebuah kesalahan. Sebab, delik suap dalam dakwaan yakni pada Pasal 5, 11 dan 12 KUHP hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri atau pejabat negara. Sedangkan Dendy selama ini adalah pegawai swasta.

Meski sudah diberhentikan sementara, Zulkarnaen masih tercatat sebagai anggota DPR dari fraksi Golkar.

Bakal Ada Adegan Ranjang Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won di Queen of Tears?

"Profesi keduanya berbeda. Saksi ahli persidangan sebelumnya juga sudah menyatakan itu, karena Dendy pihak swasta maka tidak bisa dijerat dengan pasal itu. Ini jadi lucu," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pasal subsidairitas, yakni dakwaan primer melanggar Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Atau subsidair Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Atau lebih subsidair Pasal 11 Jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (eh)

Masyarakat gunakan kereta api saat mudik Lebaran 2024 (dok: KAI)

Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia

Masyarakat baru saja merayakan Puasa Ramadan dan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024, pada momen itu mayoritas masyarakat menjalankan tradisi mudik ke kampung halaman. Dari

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024