Jadi Tersangka, Polisi Serahkan Pencalegan Aceng ke KPU

Bupati Garut Aceng Fikri (kanan)
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa
VIVAnews
Hujan Lebat di Dubai, Benarkah karena Perubahan Iklim atau Modifikasi Cuaca?
- Mantan Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng Fikri, akan diperiksa Polda Jabar, sebagai tersangka, Kamis, 25 April 2013. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan Fany Octora yang melaporkan Aceng dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Putri Isnari DA 4 Lamaran, Gepokan Uang Panai Rp2 Miliar Jadi Sorotan

Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aceng Fikri, sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, hingga kini belum tampak kedatangan Aceng di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum).
Bahlil Yakin Jokowi Mau Bertemu dengan Megawati: Tidak Perlu Grasah Grusuh


Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan pemeriksaan akan dilakukan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).


"Akan diperiksa oleh unit PPA sesuai bidang laporan yang dilaporkan Fany Octora terhadap Aceng Fikri," kata Martinus Sitompul.


Martinus memaparkan, Aceng Fikri terbukti telah melanggar Pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 tentang menyerang kehormatan seseorang didepan umum dan atau penghinaan.


"Penetapan ini dikeluarkan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda jabar pada Rabu, 17 April pekan lalu," katanya.


Disinggung soal status Aceng yang tengah mengikuti proses pencalegan sebagai anggota DPD dari Provinsi Jawa Barat, Martinus menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan KPU.


"Kalau untuk pidana memang ancaman hukumannya hanya 9 bulan penjara. Itupun tak perlu dilakukan penahanan. Terkait dirinya tengah mengikuti proses pencalegan dan melanggar peraturan pencalegan itu menjadi kewenangan KPU," papar Martinus.


Diberitakan sebelumnya, Fanny Octora melaporkan Aceng ke Bareskrim Mabes Polri, laporan itu terdaftar dengan nomor LP/936/XII/2012/Bareskrim.


Fany melaporkan Aceng atas empat pasal sekaligus, yakni Pasal 280 KUHP tentang Penghalang Perkawinan, 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan 378 KUHP tentang Penipuan. (eh)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya