Tim Eksekusi Susno Belum Menyerah, Masih Negosiasi di Polda Jabar

Kejaksaan gagal mengeksekusi Susno Duadji.
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews -
Perbasi Apresiasi Sukses Pelita Jaya Tembus Babak Utama BCL Asia
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Ari Mulyadi, menyatakan bahwa saat ini para jaksa yang mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, masih melakukan negosiasi di Polda Jabar.  Hal itu disampaikan Untung, Rabu Malam, 24 April 2013.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

Kejaksaan Agung, katanya, akan tetap berupaya keras agar Susno Duadji bisa dieksekusi dan dimasukkan ke dalam penjara, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung Nomor 8899.
3 Tips Sukses bagi Generasi Muda, Panduan Lengkap untuk Meraih Profit Stabil


Untung membantah bahwa tim gabungan dari jaksa Kejati DKI Jakarta dan Kejati Jabar yang hendak mengeksekusi Susno sudah menyerah. "Proses negosiasi masih kami lakukan di sana. Kami masih berupaya agar bisa melakukan eksekusinya," tegasnya.


Sebagaimana luas diberitakan bahwa  Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, kejaksaan menilai bahwa Susno tetap akan dipenjara sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Susno dan kuasa hukumnya beralasan bahwa ada beberapa kesalahan dalam kasus ini. Keputusan di Pengadilan Tinggi, kata mereka, salah nomor perkara. Sedangkan Mahkamah Agung hanya memutuskan bahwa kasasi Susno ditolak dan mewajibkan Susno membayar biaya perkara, tanpa menyebutkan bahwa dia dihukum dan dieksekusi.







Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya