Sejak Jadi Kapolres, Jenderal Djoko Susilo Sudah Korupsi?

Djoko Susilo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus

VIVAnews - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga milik Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalulintas Polri. Beberapa aset tersebut diperoleh Djoko sebelum dia menangani proyek Simulator SIM 2011, kasus yang kemudian menyeretnya ke meja hijau.

Dalam dakwaan dugaan korupsi Simulator SIM yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa mengungkapkan bahwa harta kekayaan yang diperoleh Djoko Susilo sejak 2003 hingga Maret 2010 bernilai Rp 53,89 miliar dan US$ 60 ribu.

Kata Jaksa, harta itu patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan terdakwa sebagai Kapolres Bekasi (2001), Kapolres Jakarta Utara (2003), Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya (2004), Wadir Lantas Babinkam Polri (2008), Dirlantas Babinkam Polri (2008), Kepala Korlantas Polri (2010).

"Karena dalam kurun waktu 2003 hingga 21 Oktober 2010, terdakwa tidak memiliki usaha lain yang sah dan dapat menghasilkan keuntungan dengan nilai relatif besar," demikian ditulis Jaksa dalam dakwaan.
 
Jaksa pun kemudian membandingkan perolehan harta Djoko dengan gajinya sebagai anggota kepolisian, sebagai berikut:

Mutia Ayu Cerita Kedekatan Sang Putri dengan Marthino Lio Pemeran Glenn Fredly

• Sejak bulan September 2004 sampai dengan (s/d) Desember 2004 sebesar Rp 12.512.600

• Sejak bulan Januari 2005 s/d Desember 2005 sebesar Rp 40.131.400

Alasan Citroen Masih Enggan Pasarkan Mobil Hybrid di Indonesia

• Sejak bulan Januari 2006 s/d Desember 2006 sebesar Rp 46.463.300

• Sejak bulan Januari 2007 s/d Desember 2007 sebesar Rp 59.113.100

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

• Sejak bulan Januari 2008 s/d September 2008 sebesar Rp 53.422.800

• Sejak bulan Oktober 2008 s/d Desember 2008 sebesar Rp 14.850.600

• Sejak bulan Januari 2009 s/d Desember 2009 sebesar Rp 87.099.700

• Sejak bulan Januari 2010 s/d Desember 2010 sebesar Rp 93.542.500

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per tanggal pelaporan 20 Juli 2010, Djoko juga diketahui memiliki penghasilan lain yang berasal dari :

• Profesi/keahliannya sebesar Rp 240.000.000 per tahun;
• Penghasilan yang berasal dari usaha jual beli perhiasan dan jual beli properti sebesar Rp 960.000.000 per tahun.

Dari perbandingan tersebut, KPK menilai, "Uang yang digunakan Terdakwa untuk memperoleh harta kekayaan tersebut patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatannya," kata Jaksa.

Saat dikonfirmasi, M Nasrullah selaku pengacara Djoko Susilo menyatakan keberatan dengan dakwaan Jaksa. Dia juga mempertanyakan penyitaan aset sejak 2003 hingga 2010 karena dia menilai, tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan Jaksa pada KPK kepada kliennya tidak bersumbu pada kejahatan utama.

Padahal, kata dia, sesuai dengan Undang-undang Pencucian Uang, imbuhnya, dugaan TPPU harus ada kejahatan utama. "Apa coba kejahatan utama Djoko Susilo kurun 2003 hingga 2010? Apakah Djoko ini melakukan tindak pidana judi? Korupsi? Narkoba? Prostitusi? Tidak ada disebutkan. Di dakwaan hanya disebut penyalahgunaan kewenangan atau jabatan sejak menjadi kapolres hingga Kepala Korlantas," kata dia saat dihubungi VIVAnews, Rabu 24 April 2013.

Dalam sidang di Tipikor itu, pihaknya siap mematahkan argumen jaksa pada KPK yang menjerat kliennya. "Kami akan membuktikan dakwaan dan cara perumusan dakwaan dibuat dengan tidak tepat. Selain itu, ada penggunaan undang-undang tidak benar dan tidak tepat." (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya