Daftar Aset yang Diberikan Djoko Susilo untuk Mantan Putri Solo

KPK periksa Dipta Anindita
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVAnews – Sejumlah aset kekayaan tersangka kasus korupsi proyek Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk proyek tersebut, Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo, dihibahkan kepada istri ketiganya, Dipta Anindita.

Hal itu diungkap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 23 April 2013. Pemberian aset kepada Dipta tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan Djoko Susilo yang patut diduga berasal dari hasil korupsi.

Mantan Kepala Korlantas Polri tersebut setidaknya membelikan lima aset untuk mantan Putri Solo tahun 2008 itu. Aset itu antara lain SPBU yang dibelikan Djoko untuk ayah Dipta.

Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel

“Pada tanggal 27 Oktober 2010, terdakwa dengan menggunakan nama Djoko Waskito – ayah kandung Dipta, membeli sebidang tanah seluas 2.640 meter persegi dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) nomor 356/Kapuk Muara, dan hak pengelolaan stasiun pengisian bahan bakar minyak untuk umum (SPBU) nomor 34.14404 yang terletak di Jalan Kapuk Raya Nomor 36 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Jaksa Pulung Rinandoro.

Di akta jual beli, aset tersebut bernilai Rp5.349.256.000. Namun harga pembelian sebenarnya mencapai Rp11.500.000.000.

Aset berikutnya yang diberikan Djoko untuk istri ketiganya itu adalah ketika pada tanggal 13 Maret 2012, ia membelikan tanah seluas 246 meter persegi berikut bangunan rumah dengan SHM nomor 1091/Petogogan yang terletak di Jalan Cikajang Nomor 18 RT 006/06 Blok Q-2 persil 160 Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pembelian itu menggunakan nama Dipta Anindita sebagai pemilik sahnya.

“Nilai dalam akta jual beli seharga Rp1.945.418.000, padahal harga pembelian sebenarnya Rp6.350.000.000,“ ujar Jaksa.

Selanjutnya, Djoko Susilo juga tercatat memberikan aset berupa tanah dan bangunan pada tanggal 13 Maret 2012. Terdakwa dengan menggunakan nama Dipta Anindita membeli sebidang tanah seluas 750 meter persegi dengan sertifikat hak milik nomor 03799/Jangli yang terletak di Perumahan Golf Residence, Jalan Bukit Golf II Nomor 12 Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pada pembelian ini juga terjadi kecurangan karena harga yang tercantum di akta jual beli sebesar Rp940.000.000. Padahal harga pembelian sebenarnya Rp7.100.000.000.

Untuk harta lainnya, Djoko pada 25 Mei 2012 dengan menggunakan nama Dipta membeli sebidang tanah seluas 1.180 meter persegi berikut bangunan rumah dengan SHM nomor 639/Jebres yang terletak di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 126 Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Aset itu dibeli dengan harga sebesar Rp6.000.000.000.

Terakhir pada 21 Oktober 2008, Djoko juga memberikan Dipta sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Perumahan Pesona Khayangan Mungil I Blok E Nomor 01 Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kotamadya Depok, dengan sertifkat hak guna bangunan nomor 11374/Mekarjaya. (umi)

Toyota Land Cruiser 250

Terpopuler: Harga Toyota Fortuner Hybrid, Land Cruiser Tangguh Versi Murah

Berita yang membahas mengenai harga Toyota Fortuner Hybrid dan Land Cruiser tangguh versi murah, banyak sekali pembacanya sehingga jadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024