Hadapi Dakwaan, Irjen Djoko Susilo Tak Didampingi 3 Istri

Djoko Susilo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus

VIVAnews - Tak ada satu pun dari tiga istri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, terdakwa kasus korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 23 April 2013. Mantan Kepala Korlantas Polri itu hanya didampingi pengacara.

Pemprov DKI Sediakan 6 Posko Pelayanan Pendaftaran KJMU, Ini Daftarnya

Hari ini, Djoko Susilo mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejak kasus yang merugikan negara hingga Rp144 miliar itu mencuat ke publik, Djoko pun kemudian diketahui memiliki tiga istri.

Selain Suratmi, istri pertamanya, Djoko juga diketahui memiliki dua istri lagi, yakni Mahdiana dan Dipta Anindita.

Bahkan, KPK menduga kepemilikan aset-aset milik Djoko tersebut disamarkan dengan menggunakan nama istri kedua dan ketiga Djoko.

Sejauh ini, KPK sudah menyita total 41 aset yang diduga milik Djoko. Aset ini terdiri dari 28 berupa tanah dan bangunan, tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), empat unit mobil, enam unit bus.

Tabungan Bisa Terkikis Inflasi, Ini Bisa Jadi Salah Satu Opsi Simpanan

Aset Djoko yang bernilai lebih dari Rp70 miliar itu tersebar di berbagai kota antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Solo, Semarang, Yogyakarta, Subang, hingga Kuta, Bali.

Seperti diberitakan sebelumnya, Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp32 miliar. Terdakwa juga memperkaya Wakil Kepala Korlantas Polri Didik Purnomo sebesar Rp50 juta. Sementara, Budi Susanto selaku direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi mendapat sebesar Rp93,3 miliar, Sukotjo Satro Negoro Bambang selaku Direktur PT ITI sebesar Rp3,9 miliar.

"Primkopol Mabes Polri juga diperkaya sebesar Rp15 miliar," kata JPU.

JPU juga menyebutkan masing-masing yakni Wahyu Indra P mendapat sebesar Rp500 juta, Gusti Ketut Gunawan sebesar Rp50 juta, Darsian Rp50 juta, Warsono Sugiantoro alias Jumadi sebesar Rp20 juta.

"Yang dapat merugikan negara sebesar 144,9miliar atau subsider sebesar Rp121,3 miliar dan 59 sen sesuai pemeriksaan BPK," ujar JPU. (eh)

Ilustrasi ruang sidang paripurna DPR.

DPR dan Pemerintah Sepakat Ketentuan Pilkada DKJ 50 Persen Plus 1

DPR dan pemerintah menyepakati ketentuan penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih secara langsung melalui Pilkada dengan perolehan suara 50 persen plus 1.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024