Sumber :
- ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews - Terdakwa kasus korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp32 miliar.
Â
Selain itu, mantan Kepala Korlantas Polri tersebut juga didakwa memperkaya orang lain atau koorporasi.
Â
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa juga memperkaya Wakil Kepala Korlantas Polri Didik Purnomo sebesar Rp50 juta.Â
Â
Sementara, Budi Susanto selaku direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi mendapat sebesar Rp93.381.204.036 miliar, dan Sukotjo Satro Negoro Bambang selaku Direktur PT ITI sebesar Rp3,933,003 miliar.
Â
"Primkopol Mabes Polri juga diperkaya sebesar Rp15 miliar," kata JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 23 April 2013.
Â
JPU juga menyebutkan Wahyu Indra P mendapat sebesar Rp500 juta, Gusti Ketut Gunawan sebesar Rp50 juta, Darsian Rp50 juta, Warsono Sugiantoro alias Jumadi sebesar Rp20 juta.
Â
"Yang dapat merugikan negara sebesar Rp144.984.207.936 miiliar atau subsider sebesar Rp121.330.768.863 dan 59 sen sesuai pemeriksaan BPK," ujarnya.
Â
Mendengar dakwaan tersebut, terdakwa Irjen Djoko Susilo tampak tenang. Sesekali ia tampak menggenggam kedua tangannya dan menyandar di kursi terdakwa.
Â
Djoko Susilo dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.Â
Â
Djoko diduga menyalahgunakan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Â
Sedangkan dalam kasus pencucian uang, KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Â
Sejauh ini, untuk pencucian uang Djoko, KPK sudah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah 3 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, 4 mobil serta 6 bus besar milik jenderal bintang dua tersebut dengan nilai sekitar Rp70 miliar.
Â
Aset Djoko yang disita berada di berbagai kota antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Solo, Semarang, Yogyakarta, Subang dan Kuta.
Â
Sedangkan harta bergerak yang telah disita KPK berupa empat mobil yaitu berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier dan Toyota Avanza dan enam bus besar.
Â
Aset properti milik Djoko tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama istri kedua Djoko, Mahdiana dan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Â