Irjen Djoko Susilo Dibela 22 Pengacara

Djoko Susilo Menjalani Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Bamsoet Ingatkan AHY soal Mafia Tanah Kerap Berkolaborasi dengan Mafia Peradilan
– Tersangka kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator SIM di Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 23 April 2013. Mantan Kepala Korlantas Polri itu dibela 22 pengacara.

Serangan Balik Shin Tae-yong ke Pemain Vietnam: Dia Tidak Bisa Baca

Jumlah anggota kuasa hukum Djoko Susilo terungkap saat Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengkonfirmasi nama-nama pembela tersangka kepada Hotma Sitompul selaku ketua tim kuasa hukum. Selain Hotma, beberapa kuasa hukum tersangka yang duduk di muka sidang antara lain Juniver Girsang, Nasrullah, Tommy Sihotang, dan Gloria Tamba. Sementara kuasa hukum lainnya duduk di kursi pengunjung sidang.
Honda Brio dan Kijang Innova Kalah Laku dari Mobil Ini


“Saudara Hotma silakan sebutkan nama-nama anggotanya satu per satu. Namun bagi yang duduk di kursi pengunjung tidak boleh bersuara (berbicara) ya. Hanya yang di depan (muka sidang) yang boleh,” kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. Mendengar penyataan hakim itu, Hotma dan kuasa hukum Djoko lainnya setuju.


Selain Hakim Suhartoyo, beberapa hakim anggota yang hadir di sidang ini adalah Hakim Amin Ismanto, Matius Samiaji, Anwar, dan Ugo.


Delapan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan membacakan berkas perkara setebal 1,2 meter milik Djoko Susilo antara lain Jaksa Kemas Abdulroni, Pulung Linangdoro, Titik Utami, M Wira Sarjana, Rusdi Amin, Olivia Sembiring, Antonius Budi Satria, dan Luki Dwi Nugroho.


Seperti diketahui, KPK menyangkakan Djoko Susilo pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, di mana pada pasalnya Djoko diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.


Berdasarkan perhitungan KPK, negara mengalami kerugian total Rp121 miliar dari proyek dengan anggaran Rp196,8 miliar tersebut.


Sementara dalam kasus pencucian uang, KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.


Sejauh ini dalam TPPU, KPK sudah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah 3 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), 4 mobil, serta 6 bus besar milik jenderal bintang dua tersebut dengan nilai sekitar Rp70 miliar. Aset Djoko Susilo yang disita itu berada di berbagai, kota antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Solo, Semarang, Yogyakarta, Subang, dan Kuta.


Sedangkan harta bergerak yang telah disita KPK dari Djoko Susilo berupa empat mobil jenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier, dan Toyota Avanza, serta enam bus besar. Aset properti milik Djoko tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama istri kedua Djoko, Mahdiana, dan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya