Tiba di Pengadilan, Irjen Djoko Susilo Tersenyum

Irjen Djoko Susilo mengenakan baju tahanan saat diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa
VIVAnews - Tersangka kasus korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Simulator SIM, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, tiba di Pengadilan Tipikor, pukul 12.00 WIB, Selasa 22 April 2013.
5 Minuman Alami Bantu Atasi Radang Tenggorokan Selama Puasa

Kedatangan mantan Kepala Korlantas Polri ini dikawal ketat oleh puluhan aparat mulai dari halaman gedung hingga tersangka masuk ke dalam lift Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Menginspirasi Generasi Baru, Fashion Crafty Jakarta Hadirkan Kolaborasi Fashion Photos Project 5

Djoko, yang mengenakan pakaian tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kemeja batik biru, melenggang santai tanpa mengucapkan sepatah katapun. Tiba di lantai dua Djoko juga bergeming ketika ditanya para pewarta yang sudah menunggunya sejak pagi.
Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada

"Pak Djoko sehat pak? Sudah siap mendengarkan dakwaan?" tanya para wartawan. Djoko hanya tersenyum sambil masuk ke ruang tunggu.

Sebelumnya, berkas perkara Irjen Djoko Susilo tiba lebih dulu di gedung Tipikor sekitar pukul 10.05 WIB. Tumpukan berkas setinggi 1,2 meter ini menyita perhatian sejumlah pewarta. Berkas tersebut diturunkan dari mobil Toyota Avanza warna silver.

Dianggap berat, ribuan lembar kertas dakwaan itu sampai harus diangkat oleh tiga petugas. Berkas tersebut kemudian dibawa ke ruang jaksa dengan menggunakan lift.

Kuasa Hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang, sudah mengetahui tentang ketebalan berkas perkara kliennya itu.

"Berkas perkaranya memang sampai satu meter 20 sentimeter, tapi isinya tidak signifikan. Tapi memang selama jadi lawyer saya baru lihat berkas begitu," kata Juniver.

Dia mengaku heran dengan cara KPK menangani kliennya. Seharusnya, kata Juniver, KPK tidak perlu memperlihatkan semuanya. Karena banyak hal yang tidak relevan dengan perkara yang didakwakan kepada kliennya namun tetap dimasukkan kedalam berkas perkara.

"Kesannya ditinggi-tinggikan, memperbanyak berkas saja, saya tertawa saat menerima berkas itu. Berlebihan," ujarnya.

Untuk berkas dakwaannya sendiri tidak setebal itu. Akan tetapi hanya sekitar 30 halaman. "Dakwaannya sendiri hampir 30 lembar, disatukan TPPU dan TPK nya," ujarnya.

Empat Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Mereka adalah mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, mantan WakaKorlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.

Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 miliar. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya