Suap Lahan Pemakaman, KPK Periksa 6 Pejabat Pemkab Bogor

Dirut PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus suap izin lahan pemakaman bukan umum di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hari ini, penyidik memeriksa enam pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Persik Kediri Lapor Satgas Anti Mafia Bola Usai Dibantai Bhayangkara FC

Di antaranya, Sekda Pemkab Bogor Nurhayati, Kepala Bapedda Bogor Adang Sutandar, Kadis Tata Ruang Pemkab Bogor Burhanuddin, Kadis Kebersihan dan Pertamanan Rosaidi, Kasubag Asisten Pemerintahan Pemkab Bogor Doni dan Ajudan Bupati Bogor Agung.
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024, Konsumsi Pertamax Series Naik 9 Persen

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NS (Nana Supriyatna)," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, di kantornya, Selasa 23 April 2013.
Jokowi Ungkap Skandal Pencucian Uang Lewat Kripto hingga Rp 139T

Selain enam orang saksi, penyidik juga memeriksa Nana Supriyatna. Staf di PT Garindo Perkasa itu diperiksa sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Masing-masing dijerat dengan pasal berbeda. Untuk Usep (pegawai pemkab Bogor) dan Listo Welly (pegawai honorer pemkab Bogor), diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Untuk pihak swasta, Nana dan Sentot, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Terakhir, Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. KPK mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp800 juta. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya