Tilep Pajak, Dua Pengusaha di Padang Jadi Tersangka

Ilustrasi pajak
Sumber :
VIVAnews
United Tractors Tebar Dividen hingga Total Rp 8,2 Triliun
- Dua pengusaha di Padang akan diadili karena merugikan negara Rp1,3 miliar karena tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak 2007 sampai 2010. Selain itu, mereka juga tidak  melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun pelaku menerbitkan faktur pajak.

Parto Patrio Dilarikan ke Rumah Sakit

“Saat ini sudah ditetapkan satu tersangka berinisial RS dari PT AKP, supplier PT Semen Padang. Kasusnya sudah P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar,” kata Muhammad Ismiransyah M Zain, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi saat konferensi pers di Hotel Pangeran Beach, Senin sore 22 April.
Parkir Liar Kian Menjamur di Minimarket, Seperti Apa Aturannya?


Irmansyah mengatakan, sebenarnya ada dua orang tersangka namun yang baru lengkap itu RS. Sementara AR masih tahap pelengkapan, namun mereka masih dalam satu perusahaan. RS merupakan direktur utamanya.


Ia juga menjelaskan, penggelapan pajak itu bermula dari kecurigaan pegawai pajak saat melihat perusahaan supplier semen yang usahanya tidak terdaftar. Kemudian Tim Kanwil DJP bergerak. Setelah ditelusuri, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran. Lalu PPNS Kanwil DJP Sumbar dan Jambi berkoordinasi dengan kejaksaan.


“Setelah kami telusuri ternyata tersangka tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak 2007 sampai 2010, dan tersangka sengaja tidak mendaftarkan diri dan tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun pelaku menerbitkan faktur pajak, tapi tidak menyetor ke kas negara,” kata Irmansyah.


Penyidikan yang dimulai sejak Februari lalu ini, telah meminta keterangan saksi sebanyak 19 orang baik dari pajak, bank dan pihak rekanan sendiri. Tersangka RS mengaku melakukan kasus ini tanpa ada suruhan. "Kami sudah melakukan penyelidikan bahwa tidak ada staf yang terlibat dalam kasus ini, tapi kalau ada nanti kita akan bisa jadikan tersangka. Sedangkan tersangka saat ini belum ditahan, itu tinggal kejaksaan lagi memutuskan,” kata Irmansyah.


Dari perbuatan tersangka tersebut, menyebabkan kerugian negara sampai Rp1.030.997.336. Tersangka dijerat Pasal 39 Ayat (1) huruf a jo Pasal 43 Ayat (1) UU No 6/1983 sebagaimana diubah menjadi UU No 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, untuk ancaman penggelapan pajak tahun 2007.


Sedangkan ancaman penggelapan pajak tahun 2008-2010 diatur dalam Pasal 39a huruf b jo Pasal 43 Ayat (1) UU No. 6/1983 sebagaimana diubah menjadi UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya