Pulang Umroh, Bupati Bogor Diperiksa KPK Dalam Kasus Hambalang

Juru bicara KPK Johan Budi SP
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Bupati Bogor, Rachmat Yasin sepulang dari Umroh di tanah suci. Ia akan diperiksa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang.
Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Senin 22 April 2013, mengatakan bahwa dalam minggu ini Bupati Bogor akan dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus Hambalang. "Informasinya, dia kembali dari Umroh Kamis depan," ujarnya.
Bakal Ada Adegan Ranjang Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won di Queen of Tears?

Pada Desember 2012 lalu, Bupati Bogor, Rahmat Yasin mengaku dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan itu menyangkut kewenangannya selaku Bupati Bogor dalam kaitan izin lokasi dan penerbitan sertifikat tanah proyek Hambalang.
Prediksi Pertandingan Liga 1: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya

"Misalnya penerbitan, penetapan lokasi, kemudian pengesahan site plan. Jadi, saya memberikan kesaksian lebih pada fungsi sebagai administrasi daerah," ujar Rahmat di gedung KPK, Jakarta.

Rahmat menegaskan dirinya hanya memberi izin pembuatan layout proyek Hambalang, bukan proses pembangunan. "Saya mengizinkan itu (proyek Hambalang) dalam rangka pembuatan layout, bukan proses pembangunan. Jadi, tak ada pelanggaran yang saya lakukan terhadap penerbitan site plan itu," ujar dia.

Menurut Rahmat, izin penetapan lokasi proyek Hambalang sudah ditetapkan oleh bupati sebelumnya. "Kalau pun ada izin, karena penetapan lokasinya sudah dibuat bupati sebelum saya," kata dia.

Untuk penetapan site plan, Rahmat mengaku dihubungi oleh Sesmenpora Wafid Muharram. "Yang menghubungi saya Sesmenpora bersama stafnya, termasuk di antaranya Pak Deddy Kusdinar," ujarnya.

Ia pun menegaskan persoalan AMDAL dengan site plan Hambalang adalah berbeda. "Persoalan berbeda antara AMDAL dengan site plan. Yang diminta bukan AMDAL, tapi dokumen AMDAL. AMDAL itu jadi keharusan pemerkarsa dari Kemenpora," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya