KPK Batal Periksa Saksi Century di Tokyo

KPK Bertemu Timwas Century
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
MPV Semewah Alphard Ini Bisa Melesat Sekencang Mobil Sport
- Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal ke Tokyo, Jepang, untuk menanyai seorang saksi kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century sebesar Rp6,7 triliun. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, hari ini mengatakan pembatalan tersebut karena saksi sudah berpindah tugas.

Hubungan Tak Baik, Ruben Onsu dan Jordi Onsu Sudah Setahun Tak Berkomunikasi

"Saya mendapat informasi bahwa pemeriksaan saksi di Tokyo dibatalkan. Tim tidak jadi ke sana karena yang bersangkutan sudah berpindah tugas," kata Johan di kantor KPK.
Viral Curhat Pratama Arhan ke Azizah Salsha Usai Timnas U-23 vs Australia Bikin Gemes Netizen


Pemeriksaan di Tokyo sedianya akan dilakukan pada minggu kedua April, namun dibatalkan. Meski begitu, pemeriksaan akan tetap dilakukan jika penyidik sudah mendapatkan informasi tempat pihak yang akan diperiksa tersebut.


Sayangnya Johan tidak menyebutkan identitas pihak yang akan diperiksa. Dia hanya memastikan bahwa yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan para pejabat tinggi di Indonesia.


Dalam kasus Century, KPK telah menetapkan eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya, dan eks Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, Siti, bertanggungjawab atas turunnya dana talangan ke Bank Century.


Mereka diduga salahgunakan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya