Din-Muhammadiyah Uji Materi UU Rumah Sakit di MK

Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan uji materi UU Rumah Sakit yang diajukan Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah, Din Syamsuddin dan Syafiq Mughni, Kamis 18 April 2013. 
Momen Pratama Arhan Peluk Mesra Azizah Salsha Usai Timnas Indonesia Lolos Piala Asia U-23

Menurut Kuasa Hukumnya, Syaiful Bahri, PP Muhammadiyah dirugikan adanya sejumlah ketentuan dalam pasal UU tersebut saat hendak mendirikan rumah sakit.
Arkhan Fikri Jadi Sorotan Usai Indonesia U-23 ke Semifinal

"Ini sama halnya dengan tidak mengakui hak berserikat dan berkumpulnya pemohon dalam wujud Persyarikatan Muhammadiyah yang telah diakui oleh negara sejak sebelum kemerdekaan," ujar Syaiful dalam sidang pendahuluan di gedung MK.
Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Syaiful menjelaskan, ketika pemohon ingin memperpanjang izin operasional rumah sakit Muhammadiyah yang telah ada justru ditolak oleh Kementerian Kesehatan dan badan yang berkompeten.

"Di sisi lain dengan mempertahankan bentuk badan hukum yang ada, pemohon mengalami hambatan mengenai perizinan, khususnya perihal perpanjangan izin operasional yang ditolak oleh Kementerian Kesehatan dan badan yang berkompeten," ungkap dia.

Pemohon juga akan menanggung beban pidana penjara, denda, dan sanksi administrasi sebagai pemilik dan keberlangsungan amal usaha rumah sakit Muhammadiyah yang keberadaannya tidak dijamin dan diakui oleh negara.

"Hanya karena tidak didirikan dalam badan hukum khusus kerumahsakitan, tetapi didirikan sebagai amal usaha Muhammadiyah dalam bidang usaha," kata Syaiful.

Dengan berlakunya pasal tersebut, pemohon diharuskan mengeluarkan biaya pendirian termasuk didalamnya biaya perizinan, administrasi, dan waktu, akibat tidak diakui dan dijamin keberadaan amal usaha rumah sakit Muhammadiyah.

Oleh karena itu, pemohon meminta Mahkamah untuk menghapuskan pasal tersebut karena bertentangan denga Undang-Undang Dasar 1945.

Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 7 ayat 4, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 25 ayat 5, Pasal 62,Pasal 63 ayat 2 dan 3, dan Pasal 64 ayat 1 UU Rumah Sakit.

Pasal 7 ayat 4 berbunyi: Rumah sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya