Djoko Susilo Tak Sabar Diadili

Irjen Djoko Susilo Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Tersangka kasus korupsi proyek Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo akan disidang Selasa pekan depan. Kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang, hari ini mengungkapkan kliennya sudah siap dan tak sabar segera disidang.
Keuskupan Agung Jakarta Sebut Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia September 2024

"Kami terus terang merasa senang bahwa berkas ini sudah dilimpahkan. Karena selama ini kami menunggu cukup lama, pak DS menunggu proses persidangannya," kata Juniver saat ditemui di kantor KPK.
Akui Umat Muslim Berkontribusi Besar Bagi Negara, PM Georgia Adakan Bukber

Juniver menuturkan, dengan digelarnya persidangan Djoko Susilo, maka kasus korupsi yang menyeret dua petinggi Polri itu menjadi jelas. Menurutnya, proses ini akan menjelaskan apa sebenarnya tuduhan Djoko Susilo. Selanjutnya tim kuasa hukum akan mencermati dakwaan KPK dan menjawabnya dalam eksepsinya. 
Government Targets on Acquiring 61 Percent Freeport Share

"Apakah benar tuduhan itu ada pada pak DS," ujarnya.

Sejauh ini pihak kuasa hukum yakin, mantan Kepala Korlantas Polri itu sudah melakukan tugasnya dengan baik dan sesuai prosedur. Termasuk dalam melakukan tender dan pelaksanaan proyek Simulator SIM di Korlantas Polri.

Berkas Perkara Satu Meter

Sementara itu, penyidik dan penuntut KPK telah menyusun berkas perkara dan surat dakwaan Djoko Susilo, berkas tersebut kini sudah siap disidangkan. Tak tanggung-tanggung KPK menyusun berkas perkara hingga mencapai ribuan lembar, bahkan tingginya mencapai satu meter 20 sentimeter. Djoko Susilo didakwa dengan dua perbuatan, yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

"Berkas yang kami dapatkan itu memang menurut kami suatu berkas yang tertinggi, sampai satu meter 20 sentimeter," ucap Juniver.

Dia menilai, berkas perkara itu kebanyakan tidak relevan dengan perkara yang didakwakan untuk Djoko Susilo. 

"Tapi apapun namanya berkas yang kami peroleh akan kami pelajari dan kami akan membuktikan bahwa dakwaan yang sudah kami terima juga, kami siapkan langkah-langkah untuk mengajukan eksepsi lebih lanjut," tuturnya. (ren)

Baca juga:








Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya