Berkas Penyidikan Sopir Juke Maut Dikirim ke Kejaksaan Pekan Ini

kecelakaan xenia-juke di purbaleunyi
Sumber :
  • facebook/TMC Polda Metro Jaya
VIVAnews - Berkas penyidikan perkara M Dwigusta Cahya (18) sopir Nissan Juke, tersangka atas kecelakaan di Tol Purbaleunyi Minggu lalu, yang menewaskan lima orang penumpang Daihatsu Xenia, rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bale BandungĀ  pekan ini.
Legislator Soroti Daya Beli Gen Z di Jakarta, Bisa Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi

"Minggu ini berkas akan dikirim kekejaksaan, karena hasil visum cukup lama," jelas Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, saat ditemui di Mapolsek Buah Batu, Rabu 17 April 2013.
Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Anis mengatakan bahwa hasil penyelidikan pihak kepolisian mengungkapkan sopir Juke yang merupakan mahasiswa IT Telkom tersebut, memacu mobil hingga melebihi kecepatan maksimal hingga kehilangan kendali.
9 Menu Buka Puasa Unik dari Berbagai Negara, Bikin Ngiler dan Penasaran!

"Hasil penyelidikan sementara, ia memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, kemudian jalan agak naik sehingga melayang dan mengambil jalur lain. Ada juga faktor mengantuk sedikit," ujarnya.

Anis pun mengimbau agar pengendara kendaraan yang menggunakan jalan tol agar tidak mengebut. "Saya imbau jangan mengebut di tol, maksimal 60 sampai 80 kilometer per jam," tuturnya.

Dwigusta Cahya terindikasi melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Ia kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bandung.

Kecelakaan maut itu terjadi antara Nissan Juke bernopol AB 421 TA dengan Daihatsu Xenia Daihatsu Xenia no. Pol. R 8181 NK di KM 135+700 Tol Purbaleunyi, Minggu siang, 7 April 2013.

Nissan Juke semula berada di jalur menuju timur terbang ke jalur tol yang mengarah ke Barat (Jakarta) dan menimpa Xenia berisi sekeluarga. Akibat kejadian tersebut, lima dari enam penumpang Xenia tewas di tempat.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya