Keberadaan Buron BLBI Joko Tjandra Terdeteksi

Identitas Joko Tjandra di situs Interpol
Sumber :
  • interpol.go.id
VIVAnews
Cek Fakta: Guinea Mundur, Timnas Indonesia U-23 Lolos Olimpiade 2024
– Kejaksaan Agung terus memburu terdakwa buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Djoko Tjandra. Saat ini tim terpadu di bawah Menkopolhukam bahkan sudah mendeteksi keberadaan Joko Tjandra. Ia dikabarkan tidak lagi berada di Papua Nugini.

Polri Gandeng 3 Negara Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

“Masih dalam proses pelacakan tim terpadu. Kami terus berusaha mengejar dan memantau di manapun dia berada,” kata Jaksa Agung Basrief Arief di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu 17 April 2013.
Terungkap! Manfaat Tersembunyi Lalapan Sunda untuk Kesehatan


Basrief mengatakan akan terus berupaya memulangkan Joko ke Indonesia. Buron BLBI itu akan lebih mudah dipulangkan jika Indonesia mempunyai perjanjian ekstradisi dengan negara tempat tinggal Djoko berada sekarang.


Kasus cessie Bank Bali yang melibatkan Joko Tjandra telah merugikan negara sebesar Rp904 miliar. Joko Tjandra diituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan membayar denda Rp30 juta. Uang milik PT EGP sebesar Rp546 miliar yang berada di akun Bank Permata (dulu Bank Bali) juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada negara.


Pada 28 Agustus 2000, majelis hakim memutuskan Joko Tjandra lepas dari segala tuntutan. Jaksa penuntut umum Antasari Azhar mengajukan kasasi pada 21 September 2000. Tanggal 26 Juni 2001, melalui voting, Majelis Hakim Agung MA melepas Joko Tjandra dari segala tuntutan. Mekanisme voting diambil karena ada perbedaan pendapat antarhakim.


Lima tahun kemudian, Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus cessie Bank Bali. Joko Tjandra pun kembali diajukan sebagai terdakwa ke MA. Sembilan bulan kemudian, 11 Juni 2009, MA memutuskan menerima PK yang diajukan jaksa. Joko harus menghadapi hukuman 2 tahun penjara, dan membayar denda Rp15 juta. Uang Joko Rp546 miliar di Bank Permata pun disita negara.


Namun, satu hari sebelum putusan PK pertama keluar atau pada 10 Juni 2009, Joko Tjandra berangkat ke Papua Nugini, dan sejak itu keberadaannya masih misterius. Pihak berwenang RI pun belum berhasil menangkapnya sampai saat ini. (sj)


Baca juga:










Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya