Saksi Cebongan Ketakutan, Minta Bersaksi Lewat Video Conference

keluarga korban penembakan lapas cebongan temui wamenkumham
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Ernando Ari yang Begitu Percaya Diri
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan, para saksi kasus penyerangan Lapas Cebongan meminta keterangannya dalam persidangan nanti disampaikan melalui video conference. Menurut Semendawai, Rabu 17 April 2013, para saksi takut hadir dan memberikan kesaksian langsung di persidangan.

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

"Kekhawatiran membuat mereka enggan hadir ke persidangan, sehingga keterangan disampaikan melalui
Imigrasi Bali Tahan Paspor Hyoyeon Girls Generation, Bomi Apink hingga I.O.I Im Nayoung
video conference ," kata Semendawai dalam keterangan pers.


Semendawai menuturkan, keinginan para saksi itu dimungkinkan oleh Undang-Undang. Di dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan, seorang saksi dan atau korban yang merasa dirinya berada dalam ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan.


Untuk itu, Semendawai mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut soal kemungkinan penggunaan
video conference
dalam sidang tersebut. "Kami akan pelajari situasi dan kebutuhan para saksi tersebut, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait," tuturnya.


Diberitakan sebelumnya, 11 anggota Komando Pasukan Khusus terlibat dalam penyerbuan Lapas Cebongan, Sabtu 23 Maret 2013 lalu. Di hadapan tahanan dan sipir, anggota Kopassus itu menembaki empat tahanan titipan Polda DIY yang merupakan anggot geng Decky Ambon, preman yang 'menguasai' Yogyakarta.


Akibat penyerbuan itu, sejumlah tahanan dan sipir panik dan trauma. Kini sebanyak 42 saksi yang terdiri dari 31 tahanan dan 11 sipir berada di bawah perlindungan LPSK. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya