Sumber :
- Antara/ M Agung Rajasa
VIVAnews - Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Abdurrahman, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 17 April 2013. Pemeriksaan ini terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang impor daging.
"Yang bersangkutan saksi LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya.
Baca Juga :
Kondisi Anak Isa Bajaj Alami Kekerasan Kemaluan Ditendang, Sampai Periksa ke Poli Kandungan
Selain Mahfudz, KPK juga memeriksa sejumlah pihak dalam kasus suap dan pencucian uang mantan Presiden PKS itu. Di antaranya, Achmad Rozi, Budiyanto, Heri Priyatno, Ahmad Maulana, Dina Kardiena Halim dan Hudzaifah Luthfi. Mereka diperiksa untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.
Baca Juga :
Apple Kehilangan Posisi sebagai Perusahaan Smartphone Teratas, Kalah Saing dengan Samsung
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan ini, penyidik menangkap empat orang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus suap impor daging. Diantaranya Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, keduanya adalah Direktur PT Indoguna Utama.
Selain itu, KPK juga menetapkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah sebagai tersangka. Dalam pengembangan kasus tersebut, dua tersangka, Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain itu, KPK juga menetapkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah sebagai tersangka. Dalam pengembangan kasus tersebut, dua tersangka, Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. (umi)