Polemik Bendera, Gubernur Aceh Sambangi Menko Polhukam

Warga Aceh mengibarkan bendera Aceh yang menyerupai bendera GAM.
Sumber :
  • ANTARA/Ampelsa
VIVAnews - Menko Polhukam Djoko Suyanto menerima kedatangan rombongan Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin 15 April 2013.
Konsisten Mengomunikasikan Value Perusahaan, BRI Raih 6 Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Usai pertemuan, Djoko mengatakan pihaknya dengan pemerintah daerah Aceh sepakat agar pembahasan qanun (peraturan daerah) soal bendera Aceh tidak sampai berlarut-larut dan mengganggu proses perdamaian yang sudah tercipta di Aceh.
Segini Kecepatan Xpander saat Tabrak Showroom di PIK 2 hingga Buat Porsche Ringsek

"Ada satu pandangan yang sama antara rombongan gubernur dan kami di pemerintahan bahwa kita harus cooling down terhadap polemik atau konflik soal bendera. Prioritas yang harus kita kerjakan ke depan bagaimana memelihara kelangsungan proses damai di Aceh," kata Djoko.
Anti Panik! Siapkan Dana Darurat Ini Agar Kebutuhan Mendesak Tak Ganggu Keuanganmu

Meski proses rancangan qanun sudah memenuhi aspek legal dan prosedural, namun Djoko mengingatkan agar qanun tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah atau Undang-undang di atasnya.

"Itulah yang sekarang jadi polemik. Dari aspek substansial memang harus kita kaji kembali. Dari aspek substansial kita masih harus berunding kembali sesuai dengan hasil rekomendasi Kementerian Dalam Negeri yang diputuskan bersama," ujarnya.

Djoko juga mengingatkan agar masalah bendera Aceh tidak mencederai hasil perjanjian damai di Helsinki. "Jangan ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan situasi ini untuk mengadu domba antara pemerintah pusat dan rakyat Aceh." tutur dia.

Sementara itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengaku telah mengirim jawaban ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait 13 rekomendasi Kemendagri soal qanun Aceh.

"Kami sudah mengirim jawaban. Mendagri akan bicara dengan Menko Polhukam, nanti mungkin menjadi rekomendasi ke presiden," ungkap Zaini.

Zaini menegaskan bahwa qanun Aceh soal bendera Aceh telah disetujui secara aklamasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. 

Seperti diketahui, pemerintah tak setuju dengan penggunaan lambang dan bendera GAM sebagai bendera dan lambang Aceh, sebab hal itu bertentangan dengan PP Nomor 77/2007 tentang Lambang Daerah. Sementara pemerintah daerah dan DPR Aceh bersikukuh bendera dan lambang GAM itu adalah bendera dan lambang yang dipilih rakyat Aceh untuk dijadikan sebagai lambang dan bendera Aceh. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya