Politisi Andi Anzhar Bantah Ada Suap DPID untuk PAN

Wa Ode Nurhayati Datangkan Anggota Keluarga Sebagai Saksi Meringankan
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews -
Serangan Balik Shin Tae-yong ke Pemain Vietnam: Dia Tidak Bisa Baca
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Andi Anzhar Cakra Wijaya menjalani pemeriksaan selama lima jam di Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 15 April 2013. Andi diperiksa sebagai saksi kasus suap pengurusan alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Honda Brio dan Kijang Innova Kalah Laku dari Mobil Ini

"Jadi pemeriksaan hari ini terkait dengan Wa Ode dan Haris Surahman sebagai penyuapnya," kata Andi Anzhar usai menjalani pemeriksaan. Seperti diketahui, Wa Ode mewakili Fraksi PAN saat duduk sebagai anggota Badan Anggaran.
Tinggal di Sini 100 Hari Bisa Awet Muda


Mantan DPW PAN DKI Jakarta itu membantah aliran dana suap pengurusan DPID untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) untuk kebutuhan PAN. Menurutnya, kasus suap murni urusan pribadi Wa Ode dengan Haris Andi Surahman, pihak yang diduga menyuap Wa Ode.


"Jadi yang dilakukan oleh Wa Ode itu konteksnya pribadi-pribadi di luar FPAN. Ini adalah permasalahan antara Wa Ode dan Haris suharman," tegas Andi.


Di kasus DPID, penyidik KPK telah memeriksa Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edi sebagai saksi pada 27 Maret 2013. Tjatur yang juga wakil ketua komisi hukum DPR itu membantah terlibat kasus yang menyeret mantan Anggota Banggar dari fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Wa Ode Nurhayati yang telah menjalani proses hukum, pengusaha Fahd El Fouz dan tersangka yang masih berproses adalah Politisi Golkar Haris Surahman.


Haris sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus alokasi DPID, akhir November lalu. Sementara Wa Ode dan Fahd telah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor.


Nama Haris memang sudah berkali-kali disebut-sebut terlibat dalam kasus suap DPID. Bahkan dalam persidangan Wa Ode Nurhayati dan Fadh A Rafiq, hakim berulang kali memaksa penyidik untuk segera menetapkan Haris sebagai tersangka.


Haris Andi Surahman diduga bersama-sama Fahd El Fouz memberikan uang senilai Rp5,5 miliar kepada Wa Ode agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, dapat dialokasikan sebagai daerah penerima DPID tahun 2011.


KPK menjerat Haris dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara. (umi)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya