"Belasan Kali Celaka, Lion Air Harus Diberi Sanksi"

Evakuasi pesawat Lion Air di Bali
Sumber :
  • ANTARA/.HO-Polda Bali
VIVAnews - Anggota Komisi V Bidang Perhubungan DPR, Teguh Juwarno meminta Kementerian Perhubungan agar memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan Lion Air. Sebab, menurut Teguh, dalam kurun waktu 12 tahun, yakni pada 2002-2013, tercatat sebanyak 19 kali kasus kecelakaan yang menimpa maskapai ini.
Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

"Kemenhub harus memberikan sanksi kepada maskapai ini," tegas Teguh, di Gedung DPR, Senin 15 April 2013.
Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Menurut Teguh, saksi yang tepat untuk Lion Air saat ini salah satunya seperti sanksi administratif berupa denda. Sanksi ini, kata dia, akan lebih mendidik.
Arema FC Semakin Jauh Dari Zona Degradasi

"Pencabutan izin untuk rute tertentu bisa dilakukan bila kembali terjadi kecelakaan," ujar dia.

Untuk itu, kata Teguh, DPR akan memanggil Kementerian Perhubungan dan maskapai penerbangan. DPR, lanjutnya, akan meminta komitmen maskapai menciptakan penerbangan yang aman dan nyaman.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Minggu 14 April 2013, menggelar rapat di Bali untuk membahas evakuasi dan investigasi jatuhnya pesawat Lion Air di laut dekat Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, kemarin sore.

Ini bukan kali pertama Lion Air mengalami kecelakaan. Maskapai penerbangan yang baru saja memborong 234 unit Airbus dari Eropa itu setidaknya telah 19 kali celaka sejak pertama kali beroperasi pada Juni 2000. Saking seringnya mengalami kecelakaan, Lion Air bahkan masuk daftar maskapai yang dilarang di Uni Eropa pada Februari 2012. (umi)

Baca juga:








Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya