Mahkamah Agung Panggil Kepala PN Jakpus

VIVAnews - Mahkamah Agung memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andriyani Nurdin. Pemanggilan terkait dengan penundaan pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung.

"MA memanggil dalam rangka menjalankan fungsinya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Gedung MA, Jakarta, Jumat 13 Maret 2009.

Pemanggilan ini terkait dengan gugatan Marubeni terhadap Sweet Indo Lampung atau Swil. Dalam persidangan, Swil mengajukan banding karena eksepsinya ditolak. Banding ini dilanjutkan hingga kasasi. Putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa pokok perkara. Namun hingga tujuh bulan putusan itu tidak juga dilaksanakan.

Nurhadi menjelaskan, seharusnya PN Jakarta Pusat melaksanakan putusan tersebut. Meskipun pemohon kasasi kemudian mengajukan peninjauan kembali atau PK. "Tidak ada alasan untuk menunda eksekusi," ujarnya.

Sebelum dipanggil MA, Andriyani juga sudah diperiksa Komisi Yudisial pada 16 Februari. Mengenai pemeriksaan ini, Nurhadi menjelaskan, MA sudah menyurati Komisi Yudisial untuk mengkonfirmasi pemanggilan tersebut. "Tapi apa isi pemeriksaan KY, kami tidak tahu," ujarnya.

5 Makanan yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah untuk Penderita Diabetes
Ilustrasi membersihkan wajah.

Jangan Asal Obati, Ini Cara Membedakan Antara Jerawat Purging dan Breakout

Munculnya jerawat bisa karena bermacam-macam alasan, namun yang paling sering dibicarakan adalah jerawat purging dan breakout yang terjadi karena reaksi kulit terhadap sk

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024