Sumber :
- Antara/Asep Fathulrahman
VIVAnews - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro memastikan bahwa 11 oknum prajurit Kopassus yang telah menjadi tersangka kasus penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, akan diadili secara terbuka di peradilan militer.
Namun, Purnomo menegaskan Kemenhan sudah memutuskan tidak akan menggunakan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia karena tindakan para pelaku dianggap tidak melanggar HAM.
"Ini bukan pelanggaran HAM. Kami mengambil sikap tidak perlu UU pengadilan HAM bahwa ini dianggap pelanggaran HAM. Pengadilan HAM dilakukan kalau itu menghabiskan ras secara menyeluruh," ujar Purnomo saat jumpa pers di kantor Kementerian Pertahanan, Kamis 11 April 2013.
Purnomo mengaku selama kasus ini mencuat ke publik, ada banyak pendapat dari berbagai kalangan agar dibentuk dewan kehormatan militer. Terkait hal ini, Kemenhan meyakini dewan kehormatan militer tidak perlu dibentuk.
"Karena ini dilakukan oleh prajurit atau bintara. Kami tidak sependapat dan kami tidak setuju (dikatakan pelanggaran HAM) karena ini adalah aksi spontanitas dari prajurit," tegasnya.
Tim investigasi TNI AD yang dipimpin oleh KSAD Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo mengungkap bahwa penyerangan di Lapas Cebongan dilakukan oleh 11 personel Grup Dua Kopassus Kandang Menjangan. Penyerangan dilakukan secara berencana.
Pramono menyatakan publik bisa memantau proses pengadilan prajurit yang diduga telah melanggar hukum itu. "Mari kita ikuti. Saya tantang, lho, kalau mau nanti pada saat persidangan," kata dia. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Karena ini dilakukan oleh prajurit atau bintara. Kami tidak sependapat dan kami tidak setuju (dikatakan pelanggaran HAM) karena ini adalah aksi spontanitas dari prajurit," tegasnya.