Menkeu: Hambalang, Kemenkeu Tinggal Verifikasi Dana

Menteri Keuangan Agus Martowardojo memenuhi panggilan KPK
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVAnews - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menekankan kembali bahwa pihak yang bertanggung jawab pada proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu 10 April 2013, Agus mengaku dimintai keterangan tambahan untuk tersangka Teuku Bagus Muhammad Noor (Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika). Agus pun mendasarkan keterangannya pada dua undang-undang, yakni UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.

Dalam UU tersebut diatur fungsi dan tugas Kementerian Keuangan dan kementerian teknis. "Dalam kasus ini Kemenpora. Kementerian teknis sebagai kuasa pengguna anggaran harus bertanggung jawab pada proyek Hambalang," jelasnya kepada wartawan di Gedung KPK.

Dia menambahkan, tanggung jawab kementerian teknis dalam sebuah proyek meliputi anggaran, pengawasan, hingga pelaporan.

Selain itu, kementerian teknis pun berwenang untuk menginstuksikan pembayaran.  Yang tak kalah penting, imbuhnya, Kemenpora juga bertanggung jawab memeriksa kegiatan yang ada.

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa

"Dari formil dan materil itu semua sudah baik atau belum? Sehingga pada saat Kementerian tersebut ada pembayaran, nanti di Kemenkeu tinggal verifikasi untuk menyakinkan kesediaan dana kemudian dibayar," kata dia.

Selain itu, Agus pun berharap agar kasus megaproyek ini segera dibawa ke meja pengadilan sehingga lekas selesai. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan mantan Menpora Andi A Mallarangeng sebagai tersangka bersama Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora.

Dalam beberapa kesempatan, juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng membalikkan tudingan Menkeu. Rizal menilai, Menkeu dan mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Anny Ratnawati lah yang paling bertanggung jawab terhadap pengelontoran dana Rp1,2 triliun untuk proyek Hambalang.

 Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Oktober lalu, Menkeu Agus Martowardojo telah menyetujui dispensasi waktu pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) TA 2010 yang diajukan Sekretaris Kemenpora yang melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam PMK69/PMK.02/2010.

Bahkan, Menkeu juga telah menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak meskipun ada beberapa kejanggalan. Salah satunya permohonan itu tidak diajukan oleh Menpora tetapi hanya ditandatangani Ses Kemenpora, Wafid Muharam.

C3 Aircross Dijual Murah, Citroen Tak Berminat Pasang Target Penjualan

Baca berita selengkapnya di

LPS gelar jumpa pers di Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini membuka Kantor Perwakilan LPS I Medan, di Gedung Sinarmas Plaza, Kota Medan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024