11 Oknum Kopassus Penyerbu LP Cebongan Jadi Tersangka

Pasukan Kopassus di Perayaan HUT TNI ke-67
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVAnews - Hari ini, Detasemen Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro mengumumkan inisial 11 prajurit Kopassus yang menyerang LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Mereka resmi berstatus tersangka.

"Oknum TNI yang menjadi tersangka sebanyak 11 orang. Saat ini berada di Semarang untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Penerangan Daerah Militer IV Diponegoro Kolonel Inf. Widodo Raharjo di Semarang, Selasa 9 April 2013.

Setelah penetapan tersangka itu, penyidik TNI akan memeriksa sekitar 30 saksi di Lapas Cebongan untuk melengkapi berkas. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah tahanan dan sipir Lapas Cebongan menyaksikan eksekusi empat preman di sel tahanan oleh para prajurit Kopassus Grup 2 Kartosuro itu pada 23 Maret lalu.

"Kami tidak ada target kapan akan selesai, tapi secepatnya," tambah Widodo. Setelah pemberkasan rampung, penyidik akan menyerahkannya ke Oditur Militer 211 di Yogyakarta.

Inisial para tersangka adalah Serda US, Sertu S, Sertu T, Sertu AR, Serda SS, Sertu MRPB, Sertu HS, Serda IS, Kopral Satu K, Serma R dan Serma MZ.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Pramono Edhie menyatakan publik bisa memantau proses pengadilan prajurit yang diduga telah melanggar hukum itu. "Mari kita ikuti. Saya tantang, lho, kalau mau nanti pada saat persidangan," kata Pramono saat ditanya wartawan soal pemindahan tahanan itu, Selasa 9 April 2013.

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

Sebelumnya, Tim Investigasi TNI AD sudah merilis bahwa  yang terlibat dalam penyerangan itu.

Ada kejanggalan dalam kasus Cebongan?

"Kejanggalan menurut siapa? Mari kita ikuti ramai-ramai proses persidangannya nanti. Semua dikontrol, jangan menduga ini itu, tidak boleh," ujar Pramono. Dia menjamin, pengadilan militer atas kesebelas prajurit itu akan digelar terbuka untuk umum. (kd)

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi
Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri (kanan) berbincang dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta

Ajukan Diri jadi Amicus Curiae, Megawati Soekarnoputri: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekjen Hasto membacakannya

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024