Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, Selasa 9 April 2013, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Andi mengatakan akan mematuhi prosedur KPK, termasuk apabila KPK menahan dirinya. “Apapun prosesnya saya serahkan pada KPK. Saya siap (ditahan). Saya siap menjalani prosedur KPK yang harus dilakukan,” kata Andi di kantor KPK, Jakarta.
Baca Juga :
Viral Curhat Pratama Arhan ke Azizah Salsha Usai Timnas U-23 vs Australia Bikin Gemes Netizen
Andi mengatakan akan mematuhi prosedur KPK, termasuk apabila KPK menahan dirinya. “Apapun prosesnya saya serahkan pada KPK. Saya siap (ditahan). Saya siap menjalani prosedur KPK yang harus dilakukan,” kata Andi di kantor KPK, Jakarta.
Di sisi lain, Andi mengatakan tak pernah menerima surat resmi dari KPK yang menyatakan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dia justru mengetahui hal itu dari pemberitaan media massa. “Surat sehubungan sebagai tersangka, selama ini saya tidak menerimanya. Surat apapun tidak saya terima. Saya tahu dari media,” kata dia.
Dalam proyek Hambalang senilai Rp2,5 triliun itu, hingga saat ini Andi tidak tahu perihal apa yang disangkakan terhadap dirinya. Namun dia menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan KPK terhadap dirinya. Andi juga berharap kasus ini dapat diusut tuntas.
“Oleh karena itu saya datang ke mari untuk memberikan penjelasan dengan sejelas-jelasnya. Saya ingin agar kasus ini dapat diselesaikan dengan seterang-terangnya,” kata Andi.
Baca juga . (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Di sisi lain, Andi mengatakan tak pernah menerima surat resmi dari KPK yang menyatakan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dia justru mengetahui hal itu dari pemberitaan media massa. “Surat sehubungan sebagai tersangka, selama ini saya tidak menerimanya. Surat apapun tidak saya terima. Saya tahu dari media,” kata dia.